26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BM impor ikan makarel 96% - 14 Nov 2012

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan mengumumkan telah melakukan penyelidikan kasus pengamanan perdagangan atas impor ikan makarel. KPPI merekomendasikan kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 96,44 persen.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPPI, Bachrul Chairi dalam siaran persnya (13/11). Menurut Bachrul Cahiri, rekomendasi KPPI telah disetujui Mendag dan kini sedang meminta pertimbangan para menteri terkait. Pengenaan BMTP itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional.

Adapun besaran ad valorem BMTP ikan makarel yang direkomendasikan adalah 96,44% dan akan diturunkan secara bertahap menjadi 92,44%, 88,44% dan 84,44%.

Selain itu, KPPI juga melaporkan perkembangan beberapa kasus pengamanan perdagangan  lainnya yang sedang berlangsung saat ini. Diantaranya adalah kasus paku, kasus Dextrose Monohydrate (DMH) dan kasus bronjong kawat.

Menurut Bachrul Chairi, KPPI telah menerima permohonan untuk memperpanjang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk paku dan dextrose monohydrate (DMH).

"BMTP untuk paku yang dikenakan sejak 1 Oktober 2009 ini baru saja berakhir pada 30 September 2012, dan kami telah menerima permohonan perpanjangan pengenaan BMTP dari the Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA). Saat ini permohonan tersebut sedang kami teliti," ujar Bachrul.

Besaran ad valorem BMTP paku yang dikenakan adalah 144%, yang akan turun secara bertahap menjadi 115% dan 85%.

Sementara untuk Kasus DMH, BMTP yang dikenakan sejak 24 Agustus 2009   berakhir pada 23 Agustus 2012. KPPI telah menerima permohonan perpanjangan pengenaan BMTP untuk kasus ini, dan memulai penyelidikan sejak tanggal 22 Oktober 2012.
 
Menurut Bachrul, untuk kasus bronjong kawat, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan pada 21 September 2012 telah mengambil keputusan besaran dan jangka waktu berlakunya BMTP.

 

"Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan RI dimana besaran ad valorem BMTP bronjong kawat adalah 144% dan akan diturunkan secara bertahap menjadi 138%, 132%, serta 126%," jelasnya. (jaringnews.com)