25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kosmetik impor wajib verifikasi - 14 Dec 2012

Impor produk kosmetik akan dikenai ketentuan wajib verifikasi, mengingat banyaknya produk impor yang belum aman bagi konsumen.

Kewajiban itu akan dicantumkan dalam perubahan Permendag No 57/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang menurut rencana diperpanjang setelah berakhir pada 31 Desember 2012.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan masih perlu melakukan penataan terhadap barang impor agar tertib administrasi.

Hasil evaluasi menunjukkan regulasi tersebut sedikit mampu menghambat barang ilegal masuk ke pasar domestik.

“Kosmetik nantinya kena ketentuan wajib verifikasi dan penelusuran teknis impor. Ini karena masalah keamanan. Banyak produk yang belum penuhi standar keamanan untuk konsumen kita,” kata dia, Kamis (13/12/2012).

Dalam Permendag 57/2012, kosmetik tidak dikenai kewajiban verifikasi dan penelusuran teknis impor meskipun harus melalui tujuh pelabuhan laut yang ditetapkan.

Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia Putri K. Wardhani mengatakan pengetatan impor produk jadi, terutama produk yang sudah diproduksi di Indonesia, merupakan kabar gembira bagi industri kosmetik dalam negeri.

Dia juga mengusulkan agar investasi industri kosmetik di Indonesia diarahkan khusus untuk jenis produk berteknologi tinggi dan premium.
“Jangan sampai produsen lokal yang sudah berinvestasi sejak lama dan produsen UMKM yang begitu banyak akhirnya mati,” imbuh dia.

Nilai impor kosmetik pada Januari-September 2012 mencapai US$252,62 juta atau melonjak 20,21% dari realisasi pada periode sama 2011.
Kosmetik impor sebagian besar berasal dari Prancis, Rusia, Thailand, Amerika Serikat, China, Kolumbia, Australia, Malaysia, India dan Filipina.

Selain kosmetik yang terkena kewajiban verifikasi, perubahan lainnya adalah penambahan Pelabuhan Malundung di Tarakan sebagai pintu masuk khusus untuk produk makanan dan minuman impor. “Pertimbangannya, supaya harga produk makanan dan minuman di wilayah itu lebih kompetitif,” ujar Bachrul.

Semula, pintu masuk dibatasi hanya Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Soekarno-Hatta, Dumai dan Jayapura.
Pelabuhan Jayapura dan Dumai digunakan hanya untuk impor produk makanan dan minuman. (solopos.com)