Sosialisasi API belum menyentuh pengusaha daerah - 17 Dec 2012
Sosialisasi aturan baru tentang angka pengenal impor dinilai tidak berjalan efektif, karena tidak menjangkau pelaku impor tingkat daerah. Padahal, aturan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2013 mendatang. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofyan Wanandi, mengatakan banyak pengusaha tingkat daerah yang tidak mengetahui dan memahami implementasi peraturan Menteri Perdagangan, terkait penggunaan sistem angka pengenal impor, karena belum mendapat sosialisasi yang komprehensif. Sofyan berharap proses peralihan angka pengenal yang baru tidak memakan waktu lama. Sementara Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengaku akan berupaya maksimal, dalam mendukung pelaksanaan aturan baru tentang angka pengenal impor tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, guna mengkonfirmasi progres pelaksanaan pendaftaran para pelaku impor tersebut. Peraturan baru Menteri Perdagangan tentang angka pengenal impor akan mulai diberlakukan 1 Januari 2013, dengan masa toleransi untuk memproses angka pengenal impor yang baru hanya sampai akhir tahun ini. (metrotvnews.com) |