Aturan impor baru picu kenaikan harga ponsel - 03 Jan 2013 Aturan impor ponsel oleh pemerintah dapat memicu peningkatan harga ponsel. Adanya aturan tersebut membuat biaya yang dikeluarkan vendor semakin tinggi. Chief of Business Development PT Metrotech Jaya Komunika Indonesia (Nexian) Nuramin mengungkapkan, harga ponsel akan semakin mahal. Semakin banyaknya aturan maka biaya yang harus dikeluarkan vendor pun akan semakin tinggi. Hal inilah yang bisa memicu terjadinya kenaikan harga ponsel. Menurut dia, aturan impor ponsel tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 yang mengatur tata cara impor ketiga produk. Yaitu, ponsel, komputer genggam dan tablet. Aturan itu diterbitkan guna mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013 lalu. Meski harga ponsel cenderung naik, namun Nuramin beranggapan disisi lain aturan tersebut menguntungkan konsumen dari sisi kualitas. Standar mutu dan teknis produk lebih diperhatikan demi melindungi kepentingan konsumen. Sebab, setiap produk yang diimpor harus melalui uji tipe yang dilakukan Kementerian Perindustrian. Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan verifikasi kesesuaian nomor international mobile identity number (IMEI), dan mobile equipment identifier (MEID) atau sejenisnya dengan yang tercantum dalam tanda pendaftaran produk (TPP). "Jika produk tak lolos uji tipe di Kemenperin dan Kemenkominfo, berarti produk diklaim ilegal dan bisa disita pemerintah. Ini penting untuk mengendalikan merek lokal yang selama ini sporadis beredar. Banyak juga merek dan kualitas yang tidak jelas," katanya. Supervisor Event & Exhibition sebuah perusahaan importir ponsel, PT Erafone Artha Retailindo, Doddy Jefry mengatakan, aturan impor ponsel dapat mengurangi praktek banting harga. Sebab, para vendor dituntut memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti mencantumkan garansi yang jelas. "Aturan impor tidak akan memberatkan pihaknya. Peraturan itu, merupakan hal positif bagi kepuasan konsumen. Karena ponsel yang beredar harus memiliki garansi dan manual berbahasa indonesia,' paparnya. Keluarnya aturan itu kembali membuktikan lemahnya kepastian hukum. Bahkan Abidin menuding adanya permainan di luar Batam." Saya nilai ada permainan di luar Batam. Sehingga muncullah peraturan itu. Jelas ini sangat merugikan masyarakat," ujar Abidin kepada Tribun, Rabu (2/1/2012). Di pengujung tahun, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M DAG/PER/12/2012 yang mengatur tata cara impor ketiga produk tersebut. Gita beralasan aturan itu diterbitkan guna mendukung Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L), serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Salah satu poin penting dalam regulasi baru itu adalah tentang pekabuhan laut dan udara yang boleh mengimpor ponsel, komputer genggam dan tablet. Untuk pelabuhan laut, yang diperbolehkan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar. Sedangkan untuk pelabuhan udara adalah adalah Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar. Permendag 82 yang ditandatangani tanggal 31 Desember kemarin ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Toleransi hanya diberikan kepada IT Produk Tertentu yang dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013. Abidin dengan tegas menolak keluarnya peraturan itu. Pasalnya status FTZ Batam diatur dengan Undang-undang dan peraturan pemerintah. Ia mengurai, PP nomor 10 tahun 2012 pasal 3 ayat 3 mengatur mengenai pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk. "Artinya barang konsumsi juga bebas masuk tapi harus ada izin dari Badan Pengusahaan Kawasan. Kalau dari segi hukum, Permendag itu dibawah UU dan PP. PP kan yang tanda tangan presiden. Jadi Permendag itu tidak berlaku di kawasan bebas," ujar Abidin. Mengacu dari aturan itu, Abidin sepakat jika komoditas tersebut dibatasi berdasarkan kuota. Sehingga perlu dilakukan penghitungan berapa kebutuhan masyarakat per bulannya. Selain merugikan masyarakat, permendag itu dinilai akan mendorong pengusaha nakal melakukan penyelundupan. Kondisi ini tentu sangat merugikan negara. Oleh karena itu, ia meminta kepada Dewan Kawasan, BPK Batam, dan Wali Kota Batam untuk bersikap tegas menolak permendag tersebut. Langkah yang diambil yakni uji materi. "Ini membuktikan pemimpin kita lemes. Dulu impor buah dan sayur juga begitu. Sekarang handphone, besok apalagi, mungkin mobil. Jika pemimpin kita berani, tentu akan melawan. Ajukan uji materi," tegas Abidin. Jika kondisi ini terus menerus, Abidin khawatir keistimewaan Batam akan habis karena dikikis dengan peraturan-peraturan yang lain. "Namanya kawasan bebas ya bebas," ujarnya. Abidin mendesak pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas dan berani menolak permendag tersebut. |