3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Aroma korupsi hakim agung Blackberry - 08 Jan 2013

Lembaga ‘Wakil Tuhan’ kembali diguncang perkara dugaan korupsi yang melibatkan hakim agungnya. Pejabat eselon dua di  Mahkamah Agung,

Djoko Sarwoko diduga melakukan kongkalikong sehingga memutus bebas pelaku penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar, Jonny Abbas.

"Sinyalemen yang disampaikan pelapor tak hanya soal salah tafsir putusan Pengadilan Tinggi Singapura, namun juga adanya indikasi suap," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, dikutip dari tempo, Senin (7/1).

Bila hal ini terbukti ini menjadi kali kedua seorang hakim agung mencorengkan noda di lembaganya. Seperti diketahui sebelumnya,  Hakim Agung Achmad Yamanie diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Yamanie terbukti mengubah putusan peninjauan kembali terpidana kasus narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, sebelum pensiun Djoko Sarwoko sebenarnya membuat gebrakan Desember 2012 lalu dengan menghukum Asian Agri Group untuk membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut.

Sebagai Ketua majelis hakimdia menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Terkait dugaan permainan putusan Blackberry, pelapor bernama Agus Asep Sunarya membeberkan kasus ini .

“Ada uang jutaan dolar Amerika untuk memenangkan perkara ini,” kata Agus Asep Sunarya. Dia telah meneken surat tanpa kop berisi perincian permainan gelap mafia hukum di Mahkamah Agung dalam kasus tersebut. Surat itu tertanggal 27 Agustus 2012 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Peninjauan kembali diajukan oleh Jonny Abbas, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras.

Surat itu menyebutkan, operasi pembebasan Jonny dilakukan oleh seorang pejabat eselon dua di Mahkamah Agung. Djoko Sarwoko merupakan ketua majelis perkara ini. Dikatakannya, ia sudah menyetujui permohonan PK, yang baru didaftarkan akhir Juli lalu.

Masih menurut surat tadi, pejabat tersebut telah mendatangi ruang kerja Andi Abu Ayyub Saleh dan Achmad Yamanie, dua hakim agung yang menjadi anggota majelis.

Dua hakim itu ditawari duit ratusan ribu dolar. Itu baru uang muka jika mereka bersedia membuat putusan membebaskan Jonny. Agar lebih meyakinkan, mereka juga mengabarkan bahwa Ketua MA Djoko sudah memberi lampu hijau. Kabar ini ‘dijual’ guna meyakinkan Andi dan Yamanie.

Rapat permusyawaratan Mahkamah Agung telah memutuskan perkara nomor 66 mengenai peninjauan kembali kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar pada 18 Oktober 2012.

Hasilnya, dua hakim agung sepakat mengabulkan permohonan PK Jonny Abbas.

Dua hakim agung itu adalah ketua majelis Djoko Sarwoko dan anggota Achmad Yamanie. Satu hakim agung lainnya, Andi Ayyub Saleh. Dia memilih membuat putusan yang berbeda atau dissenting opinion.

Singapura Kaget

Kantor hukum Rajah & Tann LPP, kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura dalam kasus penipuan dan penggelapan ekspor BlackBerry, mengaku kaget dengan terbebasnya Jonny Abbas sejak Desember lalu.

Dalam satu surat, Tann menilai kesimpulan dalam PK 66 itu salah mengutip atau misinterpretasi  dari isi putusan Pengadilan Tinggi Singapura.

Tann menjelaskan, para penggugat telah berhasil meyakinkan Ketua Majelis Hakim Belinda Ang Saw Ean, yang memutuskan McTrans mesti bertanggung jawab karena mengurus barang milik orang lain secara tidak benar. Dalam bahasa hukum Singapura, perbuatan itu sama dengan pencurian.

Rajah & Tann dalam surat itu menyebutkan empat poin salah kutip putusan Pengadilan Singapura oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung.

Jonny merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer dan minuman keras itu. Jonny sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 22 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011.

Dia terbukti secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca, pemilik Mctrans Cargo, ikut menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1,2 miliar dan US$ 100 ribu dalam kegiatan reekspor.

Saat dikonfirmasi, Djoko Sarwoko kaget. Dia mengatakan pernah menerima surat serupa. Namun isinya bertolak belakang karena menyebutkan suap justru datang dari pihak lawan Jonny.

“Saya pernah terima surat ini,” kata hakim agung yang pensiun pada 21 Desember lalu itu dengan suara bergetar. “Namun saya abaikan karena hanya untuk menekan.”

Untuk diketahui Jonny Abbas merupakan Direktur PT Prolink Logistics Indonesia, perusahaan jasa pengiriman barang antarnegara.

Kasusnya bermula pada Februari 2009, ketika 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras milik perusahaan itu ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok karena tak punya izin impor.

Jonny menggugat penangkapan kontainernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Berdalih kontainer salah alamat, harusnya ke Singapura, Jony menang.

Hasilnya, Bea-Cukai menerbitkan surat reekspor. Hingga kontainer milik Jonny tiba di Singapura, tak ada upaya perlawanan dari Bea-Cukai.

Berdasarkan aduan perusahaan pemilik kontainer, Antariksa Logistik, Jonny bersama bosnya, Nurdian Cuaca alias Pardin, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan peggelapan.

Pengaduan tersebut berbuntut putusan menghukum Jonny 1 tahun 10 bulan penjara. Nurdian kabur dan jadi buron. (surabayapost.co.id)