3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Importir terseleksi sejak awal - 08 Jan 2013

Permendag 82/2012 dinilai sudah sedari awal menyeleksi importir lewat pendaftaran importir tetap (IT) beserta syarat pelaksanaan impor.

Beleid anyar itu bertajuk Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Sehat.

IT Business Director PT Samsung Electronics Indonesia Sung Khiun mengatakan aturan tersebut mewajibkan importir tetap harus mengajukan surat pernyataan dari prinsipal pemegang merek atau pabrik di luar negeri yang membuktikan rencana impor untuk memperoleh persetujuan impor (PI).

Rencana impor barang selama 1 tahun mencakup jumlah, jenis barang, pos tarif/ HS 10 digit, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan.  

“Itu artinya pemerintah benar-benar ingin melindungi konsumen dari barang-barang selundupan atau barang-barang tak layak jual,” ujar Sung saat dihubungi Bisnis, Selasa (8/1/2013).

Selama ini, Samsung kerap menemui barang selundupan di pasar Indonesia. Menurut Sung, produk semacam itu tidak hanya merugikan konsumen, melainkan juga agen tunggal pemegang merek (ATPM).

“Mereka membuat konsumen kebingungan dan membedakan harga jual dari kami,” ucap Sung.

Prediksinya, kehadiran Permendag 82/2012 dapat menciptakan iklim penjualan ponsel, komputer genggam, dan tablet secara lebih sehat. Dia pun menampik persepsi bahwa akan tercipta monopoli atau kartel dari beleid anyar itu.

“Mungkin mereka [importir] memang tidak layak untuk mendistribusikan. Harusnya yang layak adalah ATPM, yang secara jelas sudah ditunjuk oleh prinsipal,” tutur Sung.

REVISI PERMEN

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi, khususnya mengenai pengetatan verifikasi kesesuaian international mobile identity number (IMEI).

Hal itu dilakukan sejalan dengan penerbitan aturan impor ponsel dari Kementerian Perdagangan baru-baru ini.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Bambang Suseno mengatakan jika sebelumnya setelah lolos uji dan sertifikasi perangkat importer, dapat langsung memasukkan produknya ke Indonesia, maka melalui revisi permen ini importir terlebih dahulu harus melampirkan surat dari GSM Association yang berisi nomor IMEI ponsel yang akan masuk ke RI.

“Nomor IMEI ini penting dan unik. Misalnya ada perusahaan lain yang memasukkan nomor IMEI yang sama untuk produk mereka, salah satu pasti ada yang akan memasukkan produk ilegal,” kata Bambang kepada Bisnis, hari ini (7/1).

Revisi Permen itu terkait dengan Permendag No.82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet. Terdapat beberapa persyaratan apabila importir ingin memasukkan produk mereka ke RI, yakni termasuk dalam Importir Terdaftar (IT), lolos uji tipe yang dilakukan Kementerian Perindustrian, dan memiliki surat berisi IMEI produk yang terdaftar di Kemenkominfo.

Jika produk tak lolos uji tipe dan IMEI tak terdaftar di Kemenkominfo, produk tersebut dikategorikan ilegal. (bisnis.com)