19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tak ada perlakuan khusus bagi eksportir - 28 May 2012

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa eksportir tertentu dalam aturan devisa hasil ekspor (DHE).

"Intinya aturan (DHE) berlaku untuk semua, tidak berlaku untuk pengecualian, kalau semua eksportir mencatatkan menaruh di bank dalam negeri. Semua tidak boleh disktriminatif," papar Plt Kepala BKF Bambang Brodjonegoro, di Jakarta, Senin (28/5/2012).

Dengan adanya aturan ini, lanjut Bambang, maka dolar AS di pasar akan tersedia lebih banyak sehingga pasar diharapkan lebih likuid. "Artinya devisa sebanyak mungkin sehingga dolar itu tersedia di pasar, kita harus cegah likuditas tidak terganggu," paparnya.

Bank Indonesia menelurkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011. Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan eksportir di Indonesia memarkir hasil ekspor mereka ke Indonesia mulai Januari 2012.

Terhitung mulai Januari 2012 BI mewajibkan eksportir memarkir hasil ekspor mereka ke Indonesia. Hasil devisa tahun 2012 wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB) yaitu Juni 2012. (inilah.com)