Petani AS merugi RI perketat impor hortikultura - 13 Jan 2013
Amerika Serikat meningkatkan tekanan kepada Indonesia untuk menyelesaikan sengketa perdagangan yang berdampak terhadap turunnya ekspor apel Washington dalam dua bulan terakhir. Indonesia merupakan negara tujuan ekspor utama bagi Amerika Serikat.
Perwakilan Perdagangan AS Ron Kirk, menyatakan pihaknya telah mengadukan Indonesia ke organisasi perdagangan dunia (WTO) atas peraturan impor produk sayuran dan buah-buahan (hortikultura), hewan dan produk turunannya yang diterbitkan pemerintah Indonesia pada tahun lalu.
Meskipun bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri Indonesia, menurut dia, kebijakan tersebut telah melanggar aturan WTO. Kirk menilai regulasi baru Indonesia ini tidak adil.
"Sistem perizinan impor yang rumit dan tidak jelas di Indonesia, telah memengaruhi ekspor pertanian dan perkebunan Amerika," ujar Kirk, seperti dikutip dari Yakima Herald, Minggu (13/1/2013)
Wakil Presiden Northwest Horticultural Council Mark Powers menyatakan ekspor apel turun 63% sejak November. Total penjualan apel ke Indonesia sekitar 430 ribu boks.
Padahal rata-rata pengiriman apel ke Indonesia sekitar 2,4 juta boks per tahun dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, menuturkan industri apel semakin terpukul setelah upaya diplomatik gagal.
"Aturan yang menetapkan kuota dan persyaratan regulasi ini harus ditentang," katanya. "Kami jelas melihat kebijakan ini membatasi kemampuan kami untuk mengekspor apel ke pasar. Ini adalah masalah nyata."
Aturan impor holtikultura di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Aturan berlaku efektif sejak 28 September 2012.
Peraturan ini dinilai memaksakan persyaratan lisensi pada importir, aturan pelabelan dan review terhadap dokumen ekspor oleh inspektur pihak ketiga sebelum pengiriman.
Apel Washington termasuk dalam daftar produk yang diatur dalam regulasi baru itu. Yang lain adalah sayuran segar, bunga, buah-buahan kering dan sayuran, dan jus.
Kuota juga diterapkan pada daging sapi dan impor produk hewan lain. (liputan6.com)
|