BMTPS terhadap impor tepung gandum - 13 Jan 2013
Pemerintah melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor tepung gandum.
Hal itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari maraknya tekanan impor. Peraturan yang disahkan dalam PMK Nomor 139/PMK.011/2012 ini akan berlaku dalam jangka waktu 200 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2012.
Selain itu, impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90 dikenakan BMTPS sebesar 20% dari nilai impor.
"BMTPS dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali barang yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK," demikian dikatakan dalam keterangan pers yang diterima INILAH.COM akhir pekan ini, (11/1/2013).
Selanjutnya, pengenaan BMTPS merupakan tambahan terhadap bea masuk umum (Most Favored Nation/MFN) atau tambahan terhadap bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdangan barang internasional yang berlaku.
Dalam PMK ini, importir pun wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal. (inilah.com)
|