3 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BMTPS terhadap impor tepung gandum - 13 Jan 2013

Pemerintah melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) terhadap impor tepung gandum.

Hal itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari maraknya tekanan impor. Peraturan yang disahkan dalam PMK Nomor 139/PMK.011/2012 ini akan berlaku dalam jangka waktu 200 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2012.

Selain itu, impor tepung gandum yang termasuk dalam pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90 dikenakan BMTPS sebesar 20% dari nilai impor.

"BMTPS dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali barang yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK," demikian dikatakan dalam keterangan pers yang diterima INILAH.COM akhir pekan ini, (11/1/2013).

Selanjutnya, pengenaan BMTPS merupakan tambahan terhadap bea masuk umum (Most Favored Nation/MFN) atau tambahan terhadap bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdangan barang internasional yang berlaku.

Dalam PMK ini, importir pun wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal. (inilah.com)