27 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

RI punya waktu 60 hari - 15 Jan 2013

Pemerintah Indonesia akan menanggapi protes yang dilayangkan oleh pemerintah Amerika Serikat soal pengetatan impor produk agroindustri, terutama hortikultura.

"Sesuai ketentuan, yakni tidak lebih dari 60 hari sejak pemerintah AS mengajukan notifikasi," kata Kepala Pusat Humas Kementerian Perdagangan, Arlinda Imbang Jaya, Senin (14/1).

Sebelumnya, Amerika Serikat meminta konsultasi dalam kerangka Dispute Settlement Mechanism-WTO terkait dengan kebijakan Indonesia tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan impor hewan dan produk hewan pada Jumat 10 Januari 2013 lalu.

Alasannya, kebijakan impor Indonesia dinilai kompleks dan berdampak buruk bagi kegiatan ekspor produk hortikultura serta daging Amerika Serikat.

Arlinda menyatakan, hal itu bukan hal aneh. "Ini merupakan langkah yang lazim dilakukan oleh anggota WTO untuk berkomunikasi dalam rangka penyelesaikan suatu isu perdagangan," katanya.

Impor hortikultura Indonesia dari Amerika Serikat sebenarnya tidak terlalu besar, nilainya sekitar 120 juta dollar AS per tahun.

Impor daging dari Amerika Serikat pun hanya sekitar 3,5 persen dari total daging sapi yang diimpor oleh Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, dari Januari sampai November tahun lalu, Indonesia telah mengimpor 36.917 ton daging sapi beku dan 97.386 ton sapi hidup (bakalan) senilai 416,9 juta dollar AS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat mengancam membawa Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) jika tidak juga mencabut kebijakan pembatasan pada produk hortikultura dan daging impor.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat Ron Kirk memberikan batas waktu kepada Indonesia selama 60 hari untuk menanggapi gugatan tersebut.

Jika tidak, Amerika Serikat akan meminta panel sengketa perdagangan untuk membawanya ke tingkat WTO.

Sengketa dagang ini berawal dari eksportir Australia yang berjuang untuk melakukan reekspor (mengembalikan) 100 kontainer daging beku.

Daging milik perusahaan eksportir yang berbasis di Perth (Australia) Allegro Meats tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta selama enam bulan, karena masalah kekacauan dokumen Bea dan Cukai.

Ada pula yang menyebutkan hak itu disebabkan masalah kuota impor. Sebanyak 23 kontainer terpaksa direekspor dan membuat kerugian 1 juta dollar AS (Rp 9,8 miliar) dari biaya pelabuhan dan jatuhnya harga.

Setelah itu, Amerika Serikat mengirimkan surat keluhan yang menyatakan Indonesia telah membuat kebijakan impor yang tidak adil karena membatasi ekspor Amerika Serikat dan melindungi pertanian Indonesia.

Dalam keterangannya, Kirk menyatakan kompleksitas Indonesia dalam kebijakan impor berdampak pada ekspor pertanian Amerika secara keseluruhan.

"Ini menjadi hambatan serius bagi ekspor pertanian Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, mengurangi akses masyarakat Indonesia untuk memperoleh produk Amerika Serikat yang berkualitas," kata Kirk seperti dikutip dari laman ABC News, Senin (14/1).

"Pemerintahan Obama berkomitmen melindungi hak-hak petani padi, petani, peternak, dan prosesor untuk bersaing di lapangan. Kami akan terus membuat kejelasan pada mitra dagang kami bahwa kami akan berjuang mendukung setiap pekerjaan yang terdampak akibat hambatan luar negeri yang tidak adil," tutur Kirk.

Eksportir buah Australia, David Minnis, juga menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan impor yang baru oleh Indonesia. Ketua Asosiasi Eksportir Hortikultura Australia mendukung langkah Amerika Serikat untuk membawa masalah ini ke WTO.

"Pendaftaran dan perizinan importir meninggalkan banyak pertanyaan. Masalah penetapan kuota, ketentuan di mana hanya barang-barang tertentu dapat datang dari Pelabuhan tertentu di Indonesia. Saya rasa itu semua bertentangan dengan aturan WTO," ujar David Minnis.

AUSTRALIA ENGGAN

Pemerintah Australia memastikan belum akan mengikuti jejak Amerika Serikat (AS) untuk mengadukan Indonesia soal aturan impor hortikultura dan hewan ternak ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menteri Perdagangan Federal Australia, Craig Emerson mengaku pihaknya belum akan memberikan komitmen melakukan aduan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Kami menyadari akan adanya permintaan AS untuk berkonsultasi dengan WTO mengenai legalitas persyaratan impor untuk produk hortikultura, hewan dan produk hewan di Indonesia tersebut. Kami sedang memeriksa apakah permintaan itu dan mempertimbangkan implikasinya bagi Australia," kata dia seperti dilansir media Australia the beefcentral, Selasa (15/1/2013).

Dia mengaku pemerintahnya telah mengangkat masalah ini dengan pemerintah Indonesia pada tingkat bilateral. Pertemuan tersebut dengan harapan mendapatkan solusi yang baik.

Australia adalah pemasok terbesar daging sapi beku ke Indonesia, sekitar 52% dari total impor. Selandia Baru memasok 44% dan AS 4%.

Peternak sapi dan eksportir daging sapi Australia dikatakan telah beberapa kali mengalami rintangan baru dalam kerjasama perdagangan dengan Indonesia sehingga menurunkan secara drastris impor sapi hidup dan daging sapi.

Kebijakan atau rintangan baru tersebut, yakni pengenaan tarif sebesar 5% pada impor ternak hidup dan persyaratan baru untuk impor sapi harus disertai dengan informasi asal negara.

Beberapa eksportir sapi Australia juga menderita kerugian yang signifikan tahun lalu ketika puluhan kontainer daging sapi beku terdampar di Pelabuhan di Jakarta selama empat bulan karena perselisihan antara departemen perizinan Pemerintah Indonesia.

Seperti diketahui, AS telah mengadukan Indonesia ke WTO atas penerapan pembatasan impor hortikultura dan hewan ternak.

Negara adidaya ini dalam aduannya mengatakan persyaratan impor yang dikenakan Indonesia pada berbagai produk pertanian, termasuk daging sapi, tidak konsisten dengan aturan WTO dan bentuk ketidakadilan membatasi ekspor dari negaranya ke pasar Indonesia.

Keluhan AS khususnya masih berfokus pada sistem kuota impor aturan perizinan, yang mengharuskan importir untuk menyelesaikan beberapa langkah sebelum mendapatkan lisensi impor.

Amerika Serikat mengatakan sistem ini lebih memberatkan daripada administratif yang diperlukan, tidak ada informasi dasar bagi pedagang terkait pemberian lisensi, dan tidak diberikan secara seragam, tidak memihak dan masuk akal, karena langkah-langkah yang diterapkan secara tidak konsisten dan tak terduga.

Aturan WTO umumnya melarang pembatasan pada impor barang, termasuk yang dibuat melalui kuota atau lisensi impor, dan penggunaan tindakan non-tarif. (Surabaya Post Online / liputan6.com)