23 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Baja lembaran dikenai BM anti-dumping 5,9% - 18 Jan 2013

Pemerintah segera mengenakan bea masuk antidumping untuk baja lembaran canai impor. Kebijakan itu ditempuh karena kedua produk terbukti telah merugikan industri serupa di dalam negeri.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Bahrul Chairi, di Jakarta, Kamis (17/1/2013), mengatakan, besarnya bea masuk antidumping (BMAD) berkisar 5,9-74 persen.

"Menteri Pedagangan sudah memberikan rekomendasi. Sekarang prosesnya ada di Kementerian Keuangan. Mereka yang akan menentukan besarannya," kata Bahrul.

 

Dia mengatakan, rekomendasi dari Kementerian Perdagangan sudah disampaikan sejak 21 Desember 2012 lalu. Rekomendasi itu diberikan setelah KPPI melakukan penyelidikan sekitar 18 bulan. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memberi waktu kepada sekitar 12 perusahaan eksportir di China, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, dan Vietnam untuk memberikan tanggapan.

Berdasarkan investigasi KPPI terhadap 13 nomor harmonized system (HS), eksportir terbukti menjual produknya ke Indonesia dengan harga lebih murah daripada di dalam negeri masing-masing. 

BENCHMARK

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyetujui rekomendasi pengenaan bea masuk antidumping baja gulungan dan lembaran canai dingin yang disampaikan Komite Anti Dumping Indonesia sebesar 5,9%-74% dari nilai impor.
 
Rekomendasi itu selanjutnya diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk dimintakan persetujuan dalam bentuk peraturan menteri keuangan.
 
Dalam jangka waktu 45 hari kerja sejak rekomendasi disampaikan KADI pada 21 Desember 2012, Menkeu harus memutuskan besaran dan jangka waktu pengenaan BMAD.
 
“Rekomendasi dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Keuangan sudah (disampaikan) beberapa waktu lalu,” kata Gita di Jakarta, Rabu (16/1).
 
Menurutnya, peningkatan produksi dalam negeri perlu didukung sehingga pemerintah perlu mengambil sikap terhadap produk yang terbukti dumping sebagaimana dilaporkan PT Krakatau Steel sebagai petisioner tindakan antidumping cold rolled coil/sheet (CRC/S).
 
Meskipun demikian, pihaknya masih membuka kesempatan kepada eksportir di negara asal untuk menjelaskan bahwa produk mereka dijual atas dasar perdagangan yang adil (fair trade).
 
Gita mengemukakan pihaknya akan memberi kesempatan kepada Jepang untuk menyampaikan argumentasi saat Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe berkunjung ke Indonesia pada 18-19 Januari.
 
Sebaliknya, pemerintah Indonesia juga akan memberikan penjelasan mengenai tuduhan dumping yang dilayangkan Negeri Matahari Terbit terhadap kertas fotokopi Indonesia.
 
“Kalau tercapai solusi untuk CRC, untuk kertas fotokopi, ini bisa menjadi tolok ukur untuk pembicaraan kita mengenai isu perdagangan dengan negara lain,” ujarnya. (kompas.com/bisnis.com)