Importir buah minta regulasi impor hortikultura disederhanakan - 25 Jan 2013
Kalangan Importir masih berharap adanya perbaikan peraturan pemerintah yang terkait impor produk holtikultura. Terutama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura awalnya akan berlaku 28 September 2012.
"Kan nanti rencananya putaran kedua akan ada Permentan baru yang akan merevisi Permentan 60/2012. Saya berharap ini (Permentan baru) lebih sederhana," kata Ketua Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Assibisindo) Kafi Kurnia kepada detikFinance, Jumat (25/1/2013).
Menurut Kafi saat ini memang tidak ada permasalahan serius bagi para importir untuk melakukan kegiatan impor buah dan sayur. Namun memang mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam Permendag butuh proses yang lebih kompleks dari sebelumnya.
"Harus sudah terdaftar sebagai IT juga ada RPIH (Rekomendasi Impor Produk Holtikultura) memerlukan dokumen," katanya.
Ia memperkirakan pasokan buah impor ke pasar domestik menjelang Tahun Baru Imlek berpotensi terhambat. Karena pemerintah baru membuka pendaftaran Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada bulan Januari 2013.
"Kalau RPIH dilakukan hari ini karena hari ini adalah hari terakhir pengajuan RPIH jelas nggak keburu karena Imlek itu awal Februari, Imlek masuk tanggal 10 Februari. Jadi pertanyaannya mengapa saat ini jeruk mandarin sudah banyak di pasaran karena menggunakan RIPH yang lama," jelas Kafi.
Setidaknya soal aturan impor hortikultura diatur oleh kementerian pertanian dan perdagangan. Antaralain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura awalnya akan berlaku 28 September 2012. Permendag itu merupakan revisi dari Permendag No 30/2012 yang semula diterapkan 15 Juni, tetapi ditunda hingga 28 September 2012. Kemudian peraturan itu ditunda lagi hingga tanggal 27 Oktober 2012 .
Sebagaimana diketahui Permendag No. 30 Tahun 2012 mewajibkan para importir produk hortikultura untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, dan penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.
Selain itu para importir juga harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan
Juga ada peraturan menteri pertanian yang mulai berlaku 19 Juni 2012. Pemasukan buah impor hanya boleh masuk 3 Pelabuhan utama yaitu Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu bandara udara yaitu Soekarno Hatta. Pelabuhan Tanjung Priok termasuk pelabuhan yang tak boleh menerima buah dan sayur impor, kecuali untuk tiga negara tadi.
Ketentuan soal pemasukan produk hortikulturan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2012 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/3/2012.
Dua permentan itu mengubah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yaitu Permentan tersebut yaitu Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah – Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Saturan Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu awalnya akan berlaku 19 Maret 2012 namun diundur hingga 19 Juni 2012. (detik Finance)
|