19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Harga buah impor naik 200 persen - 28 Jan 2013

Kebijakan pemerintah membatasi kuota beberapa jenis buah impor dan melarang enam jenis buah impor masuk ke Indonesia, mendorong kenaikan harga buah impor hingga 50 persen- 200 persen. Kebijakan ini berlaku sementara mulai Januari-Juni 2013 dengan skema pembatasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Kenaikan tergantung jenis buahnya, ini karena barangnya sedikit," kata Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) Bob B. Budiman ketika dihubungi Minggu (27/1).

Bob mengatakan, buah seperti apel dan anggur mengalami kenaikan hingga 200 persen. Walaupun kenyataanya buah anggur dan apel tak masuk dalam pelarangan, namun hanya dibatasi kuotanya.

Bob mencontohkan Jeruk mandarin atau jenis jeruk lainnya, sebelum aturan ini berlaku harganya masih Rp 6.000-Rp 8.000 per Kg. "Awalnya masih Rp 6.000-Rp 8.000 per Kg saat ini sudah di atas Rp 25.000 Kg, ya yang rugi siapa? Ya konsumen," ujar Bob.

Ia juga mencontohkan, konsumen yang saat ini punya dua anak yang kebutuhan konsumsi jeruknya per hari 1 Kg akan sangat terbebani.

Pemantauan di lapangan menunjukan beberapa supermarket di Jakarta sudah tidak menjual buah impor seperti pisang, mangga, melon, nanas dan pepaya. Selain adanya ketentuan pembatasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), masalah kualitas juga jadi penyebab kurangnya peredaran buah impor saat ini.

"Pisang, bagusan yang lokal. Sebelumnya kita impor dari Filipina, tapi karena nggak bagus dan peminat sedikit. Kita nggak ada lagi. Terakhir, bulan Desember 2012," ujar staf Carrefour Lebak Bulus, Hermawan, Minggu (27/1)

Begitu juga halnya dengan buah mangga impor, pihak Carrefour Lebak Bulus sempat menjual mangga bangkok dari Thailand. Kenyataanya, buah mangga impor asal Thailand sepi peminat. Sedangkan, buah lainnya seperti nanas, pepaya dan melon memang tidak ada yang berasal dari impor.

"Mangga kita juga sempet, tapi memang bagusan lokal," katanya.

Alasan kedua adalah banyaknya masyarakat yang mulai kritis terhadap produk buah-buahan segar. Informasi yang menyebutkan produk impor mengandung pengawet menjadi ketakutan tersendiri bagi mayarakat.

"Customer lebih kritis untuk beberapa produk, dan banyak memilih untuk produk lokal," katanya.

HKTI MENDUKUNG

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menilai langkah pemerintah yang melarang buah impor selama enam bulan ke depan sangat konstruktif untuk mendorong semangat petani lokal.

"Permentan Nomor 60 Tahun 2012 dan Permendag No. 60/2012 soal impor hortikultura patut diapresiasi," kata Ketua Bidang Perdagangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI, Ismet Hasan Putro, di Jakarta Minggu (27/1/2013).

Menurut dia, DPN HKTI menyambut positif kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan petani Indonesia. Ke depan diharapkan akan lebih banyak kebijakan yang berpihak pada nasib petani kepentingan nasional.

"Saatnya sebagai bangsa kita konsisten untuk mandiri dalam kebutuhan pangan dan hortikultura. Sebagai bangsa kita patut mencinta dan menyukai buah dan sayur lokal," kata Ismet yang juga menjabat Direktur utama PT Rajawali Nusantara Indonesia.

Ismet mengatakan, seharusnya Indonesia belajar kepada bangsa Jepang dan Korea Selatan yang sangat bangga dengan produk dan hasil bumi sendiri.

Menurutnya, sikap pragmatis dan kepentingan bisnis jangan mengabaikan semangat bangsa ini untuk mandiri dan mengurangi impor. Dia menambahkan, bercermin pada realitas dan fenomena global, lazim jika pemerintah juga berpihak kepada petani dan kepentingan nasional.

HKTI berharap bahwa permentan dan permendag dapat diimplementasikan secara konsisten oleh instrumen negara atau aparat hukum agar dalam pelaksanaannya tidak ada penyimpangan hanya karena kepentingan pragmatis.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 adalah tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 adalah tentang Ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Pada 2012, Kemdag menetapkan 113 Importir Terdaftar (IT). Dari jumlah itu, sebanyak 76 perusahaan mendaftarkan 1.319 RIPH ke Kemtan. Selama dua bulan, yakni November dan Desember tahun lalu RIPH yang dikeluarkan Kemtan sebanyak 259,449 ton atau setara 10.810 kontainer.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kemtan, Banun Harpini, menyatakan, prinsip impor produk hortikultura hanya untuk mengisi kebutuhan dalam negeri yang dirasa kurang, atau ada permintaan namun produk itu tak dapat dihasilkan di Indonesia. "Kami memperhatikan permintaan seperti turis, ekspatriat, dan para investor yang masuk," kata Banun.

Produk hortikultura yang boleh diimpor juga tentunya mempertimbangkan masa panen sayur dan buah lokal pada periode tertentu. (tribunnews.com/kompas.com)