19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Temukan Masalah, Pemerintah Perpanjang BMAD Impor Canai Lantaian - 25 Mar 2019

Customsjakarta.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian. Perpanjangan masa pengenaan BMAD tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukuan paduan dari China, India, Rusia, Kazkhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari negara RRT, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.

"Terjadi kerugian material yang dialami pemohon, dan ditemukan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor dari negara tertuduh," ujar Kemkeu dalam poin pertimbangannya.

Dalam pasal 1, dijelaskan impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan selebar 600 milimeter atau lebih, baik yang dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan pada beberapa pos tarif dikenakan BMAD.

Negara asal yang dikenakan ialah China (RRT), India, Rusia, Belarusia, Kazakhstan, Taiwan, dan Thailand dengan nama-nama perusahaan maupun tarif yang dikenakan terlampir pada pasal 2 aturan ini.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor besi dan baja sepanjang Februari 2019 mengalami penurunan signifikan.

Nilai impor besi dan baja sebesar US$ 474,5 juta atau turun 39,64% dibandingkan bulan sebelumnya. Besi dan baja mencatat penurunan impor tertinggi secara bulanan setelah impor mesin dan peralatan listrik.

Impor besi dan baja memiliki peran 8% terhadap total impor non-migas periode Januari - Februari 2019 yang mencapai US$ 10,65 miliar.