HPP kedelai untuk jaga stabilitas harga - 28 Feb 2013
Kementerian Perdagangan hinggi kini masih merumuskan aturan terkait harga pembelian pemerintah (HPP) kedelai. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan aturan tersebut utamanya adalah untuk menjaga stabilitas harga kedelai. "Jangan sampai konsumen dirugikan. Ini supaya harga terjangkau tapi petani juga memiliki insentif untuk melakukan penanaman dengan maksimal dan pengrajinnya raih stabilitas harga," ujar Gita di Jakarta, Kamis (28/2). Untuk itu, pihaknya akan mengeluarkan tiga peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur HPP kedelai. Masing masing mengatur stabilisasi harga, harga petani dan perajin, serta tim stabilisasi harga. Kendati demikian, aturan tersebut baru akan keluar menunggu peraturan presiden (perpres) yang mengatur penunjukkan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai stabilisator harga pangan. "Perpres akan kita sambut dengan permendag. Permendagnya sudah dirancang dan tinggal tunggu keluar perpres. Insya Allah dalam waktu dekat. Kita upayakan dan ikhtiar supaya semua keluar dalam waktu dekat," tuturnya. Untuk selanjutnya, imbuh Gita, Bulog akan disertakan dalam pendistribusian kedelai. "Jadi payungnya lewat perpres dan juga permendag yang akan memayungi keterlibatan Bulog untuk memainkan peran sebagai bukan hanya importir, tapi distributor juga," kata dia. Adapun mekanisme penetapan HPP kedelai tersebut akan dilakukan setiap sebulan sekali, tergantung pada harga internasional. Proses ini melibatkan tim yang terdiri dari Kemendag, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM, dan serta Kementerian Perindustrian. Pengaturan HPP kedelai ini untuk mengatasi gejolak harga seperti yang terjadi tahun lalu. Penetapan HPP ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pengusaha Indonesia terhadap impor. (metrotvnews.com)
|