24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Agar PLB Pacu Daya Saing Logistik & IKM, Ini Pandangan ALFI - 05 Sep 2019

JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dapat dioptimalkan sebagai salah satu jurus ampuh yang diberikan Pemerintah RI guna mendukung daya saing industri nasional khususnya dibidang logistik.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi, menyebutkan dalam pengamatannya sebagai pelaku industri khususnya supply chain, PLB yang merupakan fasilitas yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu itu menjadi stimulus tersendiri bagi pelaku logistik.

Fasilitas tersebut juga untuk mendukung industri manufaktur dan industri kecil menengah (IKM) terkait kegiatan transaksi impor dan ekspor dalam meningkatkan daya saing produk di pasar global maupun domestik.

"Sudah sangat efektif konsep dan tata laksana PLB ini bagi pelaku logistik nasional maupun industri produsen untuk dapat memindahkan pusat penimbunan yang berada di luar negeri ke dalam negeri," ujar Yukki, melalui keterangan pers-nya, pada Kamis (5/9/2019).

Dia mengatakan, proses perolehan ijin PLB yang berbeda dengan jenis fasilitas TPB (Tempat Penimbunan Berikat) lainnya yaitu dimana pengajuan PLB atas dasar business plan yang diusulkan oleh pelaku logistik atau industri komoditas/produsen kepada Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kemudian disetujui oleh Pemerintah jika memberikan manfaat nyata bagi negara dan pelaku industri nasional.

Sedangkan untuk fasilitas TPB lainnya adalah kebijakannya yang business plan dibuat Pemerintah kemudian dilaksanakan bagi penerima fasilitas berikat tersebut.

ALFI, imbuhnya, mengapresiasi peran siginifikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu dalam memberikan peluang bagi industri nasional agar berdaya saing global melalui regulasi PLB tersebut.

"Meskipun disisi lain masih banyak penyelarasan dan perbaikan yang diperlukan dalam mengotimalkan fungsi serta peran fasilitaa PLB itu dimasa mendatang,"ucap Yukki.(am)

Sumber dan berita selengkapnya: