26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Simpang Siur Label Halal Daging Impor, Begini Reaksi GINSI - 18 Sep 2019

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyatakan, perizinan halal pada importasi komoditi daging dan sejenisnya selama ini berada pada Kementerian Pertanian, bukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, asosiasinya berkeyakinan bahwa pencabutan labeling halal pada komoditi itu oleh Kementerian Perdagangan, mustahil dilakukan.

Dia mengatakan, GINSI telah menerima informasi langsung dari Kemendag yang menegaskan bahwa kewajiban label halal tidak diatur dalam Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, lantaran sesungguhnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Dalam Permentan inilah yang mewajibkan ketentuan halal pada daging impor, bukan Permendag," ujar Taufan.

Sebagai asosiasi importir nasional, GINSI merasa perlu meluruskan persoalan tersebut supaya tidak menjadi polemik yang bisa membingungkan masyarakat.

Dia menegaskan, soal labelling halal yang telah diatur di Kementan, makanya Kemendag tidak perlu mengatur lagi supaya tidak terjadi double regulasi.

"Karena kalau sudah ada kementerian yang mengatur akan suatu hal, maka kementerian lain tidak perlu mengatur kembali. Oleh sebab itu, terkait hal ini, GINSI mensupport Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk mengklarifikasi persoalan ini,"ucap Taufan.

Dia juga mengimbau Pemerintah untuk melibatkan GINSI selaku asosiasi importir nasional menjadi mitra strategis dalam rencana pengambilan keputusan atau terkait regulasi importasi.

"Kordinasi dengan stakeholders terkait sebelum menerbitkan regulasi importasi itu perlu dilakukan supaya tepat sasaran. Apalagi kita ingin cost logistik nasional efisien, maka kebijakan apapun yang akan diterbitkan pemerintah kita akan terus pantau,"tutur Taufan.

Kemendag diketahui menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, terjadi simpang-siur di publik yang mengira aturan ini tak mewajibkan impor hewan dan produk hewan tak wajib berlabel halal.

Kesimpangsiuran tersebut, kata dia, karena membandingkan aturan baru tersebut dengan Permendag Nomor 59 Tahun 2016. Di Permendag ini diatur kewajiban label halal. Tapi ada kesalahan tafsir di mana yang diatur di Permendag 59 adalah peredarannya di dalam negeri bukan saat produk masuk ke Indonesia.

Berdasarkan salinan aturan tersebut, Permendag 29 ditujukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, maka Kemendag
perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor tersebut.

Dia menjelaskan, kewajiban label halal tak diatur dalam Permendag 29, karena sebenarnya ada persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan ini mewajibkan ketentuan halal.

"Artinya, sebenarnya tak ada perbedaan pada kedua aturan tersebut. Intinya label halal tidak dihilangkan.Kalau masuk harus sudah ada label halal. Untuk produk yang diwajibkan halal harus berlabel halal,"ucapnya.

Sumber dan berita selengkapnya: