27 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pengusaha Menolak Revisi UU Pelayaran yang Melonggarkan Cabotage - 20 Sep 2019

Indonesia National Shipowner Association (INSA) menolak adanya revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-Undang ini dianggap masih relevan sehingga tak perlu diubah.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pengusaha di bidang pelayaran tak menginginkan revisi UU ini. Dia mempertanyakan mengapa terdapat pihak di luar industri pelayaran yang justru menginginkan adanya perubahan dan memasukkan pasal-pasal tertentu.

"Undang-Undang No. 17 ini baru 10 tahun dan belum semua aturan pelaksananya itu ada. Kalau UU Penerbangan saja 20 tahun belum direvisi, kenapa UU yang baru 10 mau direvisi, apalagi pasal-pasal tertentu," ujar Carmelita.

Dalam revisi UU tentang pelayaran, salah satu perubahan yang diusulkan DPD adalah adanya pelonggaran penerapan asas cabotage dengan memberikan peluang kepada pelayaran asing untuk melayani pelayaran penumpang/barang antarpulau maupun antar pelabuhan dalam negeri.

Carmelita menilai, sebagai negara yang memiliki banyak pulau, cabotage sangat berkaitan dengan kedaulatan, sehingga pelayaran di dalam negeri harus didukung. Menurutnya, Indonesia mampu meningkatkan pelayaran dalam negeri tanpa campur tangan asing.

Sumber dan berita selengkapnya: