IMLOW Apresiasi Reekspor Kontainer Limbah Impor, Namun Harus Diawasi - 20 Sep 2019 Asosiasi Masyarakat Maritim, Logistik dan Transportasi / Indonesia Maritime Logistic Transportation Watch (IMLOW), mengapresiasi atas usaha dari pemerintah mengatasi permasalahan importasi limbah plastik mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk melalui sejumlah pelabuhan Indonesia. Pemerintah telah mengambil sikap tegas bahwa kontainer limbah plastik impor yang bermasalah dan mengandung B3 akan dilakukan reekspor ke negara asal limbah tersebut. Achmad Ridwan Tento, Sekjen IMLOW mengatakan, kendati begitu pihaknya mengingatkan agar dalam pelaksanaan reekspor harus benar-benar diawasi agar kontainer-kontainer limbah plastik tersebut betul-betul di reekspor dan jangan sampai di abandon (tidak diurus lagi oleh importirnya) di pelabuhan, baik diterminal maupun di tempat penimbunan sementara (TPS) pabean. "Jangan sampai terulang seperti kejadian daging sapi impor dan besi bekas beberapa tahun yang lalu , dimana banyak kotainer itu yang di abandon oleh importirnya," ujar Ridwan, melalui Siaran Pers IMLOW, pada Kamis (19/9/2019). Dia menegaskan, permasalahan baru akan timbul pada saat kontainer yang sudah mendapat ijin reekspor kemudian di abandon oleh importir nya lantaran belum adanya aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengabaian reekspor oleh importirnya. IMLOW mencatat, abandon pernah terjadi pada saat reekspor daging sapi ilegal oleh PT KSU beberapa tahun lalu di pelabuhan Tanjung Priok. Pada kasus ini, importirnya mengabaikan (abandon) 42 kontainer yang berisi dagjng ilegal yang seharusnya direekspor akan tetapi tidak dilaksanakan kewajiban reekspornya sehingga menyebabkan gangguan lingkungan akibat daging busuk dan akhirnya memerlukan waktu lama serta biaya besar untuk pemusnahannya. "Kita tidak ingin kasus abandon terulang kembali karena bisa merugikan banyak pihak termasuk stakholders di pelabuhan maupun masyarakat umum. Olehkarenanya kegiatan reekspor terhadap seluruh kontainer limbah impor bermasalah itu perlu di awasi oleh instansi terkait,"ucap Ridwan. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, seluruh kontainer impor limbah plastik bermasalah yang masuk wilayah RI, akan dilakukan reekspor ke negara asal barang tersebut. Dirjen menyampaikan hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni kalau ada pelanggaran pada importasi mesti di lakukan tindakan tegas yakni reekspor. "Termasuk terhadap importasi limbah plastik ini, yang bermasalah dan gak ada dokumennya serta melanggar ketentuan akan kita reekspor. Dan importirnya yang bertanggung jawab dalam reekspor itu,"ujar Dirjen Bea dan Cukai saat ekspos reekspor sembilan kontainer limbah berukuran masing-masing 40 kaki di terminal peti kemas (TPK) Koja,kawasan pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (18/9/2019). Heru menegaskan reekspor sembilan kontainer itu merupakan tahapan dari kegiatan reekspor seluruh importasi limbah bermasalah itu. Khusus di Pelabuhan Tanjung Priok, terdapat 1.024 kontainer impor limbah plastik itu, dimana sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya. Heru mengatakan, kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sampai saat ini, kontainer impor limbah bermasalah melalui pelabuhan Priok selain berada di cobtainer yard terminal peti kemas, juga berada di lapangan tempat penimbunan sementara (TPS) pabean Tanjung Priok. Jumlah kontainer impor plastik yang masih berada di TPS pabean Priok itu mencapai 810 kontainer yang seluruh kontainer itu berukuran 40 kaki. Sumber berita: |