Bawang putih rawan selundupan - 18 Mar 2013 Sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi melonjaknya harga bawang putih dengan mencoba memasukkan bawang putih yang tidak dilengkapi surat-surat resmi alias ilegal ke Indonesia. Menanggapi hal tersebut, pemerintah diharapkan bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi kendati komoditas tersebut sangat dibutuhkan saat ini. Salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah, pemerintah menyita komoditas tersebut, lalu melelangnya agar komoditas tersebut bisa masuk ke pasaran dan membantu menstabilkan harga. Demikian disampaikan Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjadjaran, Ina Primiana kepada “PRLM” di Bandung pada Minggu (17/3/13). “Bila memberikan toleransi, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah,” katanya. Dikatakan Ina, selain upaya untuk memasukkan bawang putih ilegal, para importir nakal juga saat ini sengaja tidak mengeluarkan bawang putih dengan harapan pemerintah membebaskan bea impor agar komoditas tersebut bisa segera masuk ke pasaran dan bisa membuat harga stabil. “Pada kondisi ini, pemerintah harus tetap tegas dalam bersikap agar masyarakat tidak menjadi korban dari permainan para spekulan tersebut,” katanya menjelaskan. Menurutnya, pemerintah mesti berhati – hati dengan permainan para importir nakal untuk mempermainkan pasokan di pasaran. Oleh karena itu, Ina mengatakan, agar pemerintah tidak dipermainkan oleh mereka (para importir nakal), sebaiknya untuk sejumlah komoditas pangan termasuk bawang putih dilakukan pemilihan importir secara terbuka. “Namun demikian, pemerintah mesti memiliki data yang pasti mengenai ketersediaan dalam negeri dan harganya,” katanya. Ina menekankan, jangan sampai komoditas impor merusak pasar dalam negeri. “Selain itu, yang mesti ditekankan adalah, impor hanya diperlukan pada saat pasokan kurang. Sehingga, impor tidak dilakukan dengan terus menerus. Itulah pentingnya pemerintah mengetahui secara pasti antara ketersediaan dan kebutuhan, agar tidak dipermainkan terus oleh para importir nakal,” katanya. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, bea cukai diharapkan tegas terhadap pelanggaran kelengkapan dokumen dan perizinan impor. Hal itu terkait didapatinya puluhan kontainer bawang putih impor ilegal di pelabuhan Tanjung Priok. "Nanti akan dipilah dan dilihat kategorinya apa. Pelanggaran atau tidak. Dirjen Bea Cukai akan laporkan itu. Menteri keuangan sudah SMS saya katanya sebagian besar belum ada perizinan," kata Hatta. Hingga saat ini, harga komoditas tersebut masih tinggi termasuk di Jabar. Berdasarkan pantauan “PRLM” terhadap Pasar Tradisional Sederhana, Pasar Tradisional Anyar, dan Pasar Tradisional Balubur, harga untuk komoditas tersebut berada pada kisaran Rp 60-80 ribu/ kg. Para pedagang di pasar tersebut berharap, pemerintah segera memperbaiki pasokan bawang putih dan mengembalikan harganya pada kondisi normal. Pemerintah memutuskan untuk melepas 332 kontainer bawang putih, yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hal itu dilakukan, menyusul telah dilengkapinya berbagai persyaratan perizinan oleh pihak importir. Pada hari Senin (18/3/2013) besok, bawang putih tersebut sudah bisa dipasok ke pasar-pasar. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bahrul Chairi, Minggu (17/3/2013), mengatakan, importir pemilik bawang putih di Tanjung Perak telah melengkapi dokumen Importir Terdaftar, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, dan Surat Persetujuan Impor. "Insya Allah, Senin besok sekitar 10.900 ton atau setara 332 kontainer bawang putih siap lolos," katanya. Dia mengatakan, total ada 531 kontainer bawang putih yang tertahan di Tanjung Perak. Dari jumlah itu, 332 kontainer dinyatakan lolos dan bisa dilepas ke pasar. Sisanya 199 kontainer, masih harus diteliti mendalam, apakah akan bisa dilepas ke pasar atau tidak. <b>SELUNDUPAN</b> |