4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kontainer bawang terancam denda Rp2,2 Juta / hari - 21 Mar 2013

Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mengancam denda ratusan kontainer berisi bawang putih yang telah menerima surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Bahkan, pengenaan penalti tersebut diberlakukan TPS apabila tujuh hari kontainer reefer plug tidak juga mengeluarkan barang importasinya.

“Untuk kontainer ukuran 40 feet kami kenakan denda Rp 2,2 juta/hari,” kata Humas TPS, M. Solech dihubungi, Kamis (14/3) siang.

Ia menandaskan, agar para importir bisa menyelesaikan prosedur penempatan barang di lapangan penumpukan Terminal Petikemas Surabaya. Namun, Solech mengingatkan, pemberlakuan denda tersebut tidak hanya berlaku pada komoditi bawang impor saja melainkan produk hortikultura lainnya.

Menyesuaikan prosedur yang diberlakukan di TPS tertera, prosedur layanan pengeluaran petikemas harus melalui perencanaan pelanggan dengan kelengkapan dokumen. Selain itu, ada surat permohonan pengeluaran petikemas, Surat Asli Perintah Pengeluaran (DO = Delivery Order) dan penyediaan Warkat Dana (pembayaran di depan) untuk diserahkan kepada Import Service Staff (Petugas Layanan Impor). Selebihnya, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) serta Surat Pernyataan PP (Pencekalan dan Pencegahan) dari Bea Cukai termasuk Surat Kuasa dari Importir.

Informasi yang digali menyebut, barang-barang kebutuhan pokok tersebut terancam akan dilelang dengan mekanisme kepabeanan. Proses lelang tersebut sebagai pendahulu sebelum barang yang masuk dan tertehan itu dikembalikan alias re-ekspor ke negara asal. “Dalam aturan diberikan kesempatan 30 hari untuk menyelesaikan dokumen impor yang telah menjadi ketentuan,” sambung Imam Djajadi, dari Balai Karantina Jatim dihubungi terpisah.

Menurutnya, ketentuan tersebut masih memberikan toleransi 30 hari kemudian untuk tahap kedua proses penyelesaian dokumen. Jika tenggat waktu tersebut terlampaui, pemerintah akan bersikap tegas dengan cara memusnahkan atau mengembalikan ke negara asal. “Tapi, sebenarnya, sebulan lalu, sudah ada importir yang mere-ekspor barangnya karena mengetahui sulitnya prosedur memasukkan barang impor ke Indonesia,” katanya.

Sementara, Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim, Bambang Sukadi menyesalkan, tindakan pemerintah yang overacting dengan aturan. Menurutnya, pemerintah lebih melihat gejala dan dampak ikutan dari berlarutnya masalah pengeluaran barang yang tertahan di terminal petikemas. “Kami sangat hormat kepada aturan. Tapi, apakah tidak ada solusi selain harus dilelang atau di re-ekspor ? Kami sangat menyayangkan, aturan yang diberlakukan itu,” tandasnya ditemani Setyobudi, Sekretaris Eksekutif GINSI Jatim.

Ia menjelaskan, bisa jadi para importir harus menambah biaya operasional selama masa penumpukan di terminal petikemas. Sebab, selain bawang putih, kontainer yang tertahan di TPS tersebut berisi produk hortikultur lainnya. “Untuk biaya re-ekspor saja, kami harus menambah biaya sebesar Rp 30 juta dengan rincian dalam satu hari kami dikenakan biaya charge Rp 1,2 juta/hari. Padahal, di TPS ada sekitar 600 lebih kontainer yang belum bisa juga keluar,” kata Bambang.

Namun, ia enggan menduga, adanya permainan yang sengaja mengulur waktu terkait lamanya proses penyelesaian pengurusan dokumen. Meski demikian, ia tetap mendesak dilakukannya percepatan penyelesaian dokumen sebelum habis masa berlaku dari ketentuan pengeluaran barang impor.

BAWANG CINA

Walikota Medan, H Rahudman Harahap memastikan harga bawang merah dan bawang putih di Kota Medan stabil dan menyentuh kisaran harga Rp15.000-Rp20.000/kg. Sebab, 500 ton bawang merah dan bawah putih asal China akan didistribusikan ke seluruh pasar di ibukota provinsi Sumatera Utara ini.

Kepastian ini diperoleh setelah Walikota Medan H Rahudman Harahap didampingi Sekda Ir Syaiful Bahri Lubis bersama Kapolresta Pelabuhan Belawan AKBP Endro Kiswanto, Kajari Belawan Ranu Subroto SH serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan meninjau gudang milik PT Sumber Alam Rejeki (SAR) selaku pemasok bawang untuk kebutuhan industri di Jalan M Basyir Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (20/3).

Menurutnya, kelangkaan bawang akan segera teratasi karena Asing selaku importir resmi yang diakui pemerintah telah bersedia mengisi kebutuhan masyarakat akan bawang di pasar-pasar di kota Medan.

Dari diskusi singkat Walikota dengan Asing disaksikan Kapolresta Pelabuhan Belawan dan Kajari Belawan, Asing telah menjamin harga bawang di Medan akan stabil kembali. Pendistribusian bawang akan dilakukan hari itu juga sehingga dalam waktu satu sampai dua hari ini, harga bawang kembali normal di kisaran Rp15.000 -Rp20.000/kg. “Saya tadi telah berbicara dengan Asing agar semua kebutuhan bawang bagi warga Kota Medan dipenuhi. Saya minta mulai hari ini sampai besok, pendistribusian bawang harus tuntas,” kata Walikota. 

Menurut walikota, kelangkaan bawang di Kota Medan terjadi akibat berkurangnya impor masuk. Selama ini bawang impor yang masuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan produsen atau industri. Namun berkat kerjasama yang telah dilakukan tadi, maka Asing telah bersedia memenuhi kebutuhan bawang di Kota Medan.

Setelah itu, lanjut Walikota, pihaknya akan melakukan operasi pasar untuk mengecek apakah harga bawang merah maupun bawang putih telah stabil di pasaran. “Jika dalam pengecekan yang dilakukan harga bawang tetap mahal dan memberatkan masyarakat, maka saya akan menjumpai Asing kembali,”tegasnya.

Disinggung mengenai bawang sitaan 9 ton yang masih tertahan di gudang penyimpanan barang sitaan milik Bea dan Cukai Wilayah 1 Sumatera Utara di kawasan Belawan yang semula hendak dibeli dan akan didistribusikan untuk mengatasi kelangkaan bawang, Walikota membatalkannya. Sebab, kondisi bawang saat ini sudah mulai membusuk sehingga tidak layak konsumsi bagi masyarakat.

Sementara itu, Asing selaku penanggung jawab PT SAR mengaku, pihaknya saat ini memiliki 25 kontainer berisi bawang putih dan bawang merah dari China. Setiap kontainer berisi 20 ton bawang sehinggal keseluruhan total bawang yang dimiliki mencapai 500 ton.

Asing mengungkapkan, keseluruhan bawang itu hasil impor dari China. Sebab, ketersediaan bawang di tanah air saat ini sangat langka. Sumatera Barat yang selama ini menjadi sentra bawang putih stoknya sangat sedikit dan terbatas. Sebaliknya Brebes, Jawa tengah sebagai pemasok bawang merah di Indonesia mengalami gagal panen sehingga harganya sangat tinggi. 

Ditegaskan Asing, persedian bawang merah maupun bawang putih dari China tidak akan habis. Jika pemerintah mengizinkan impor bawang ditambah lagi, Asing menjamin Kota Medan tidak akan kekurangan bawang. Harganya pun tetap terjangkau yang berkisar antara Rp15.000-Rp20.000/kg.

Asing menjelaskan, bawang di Indonesia sulit berkembang. Sebab, tanaman itu baru dapat hidup dengan baik jika ditamam 1.000 meter dari permukaan laut dan memiliki 4 musim. Sedangkan Indonesia hanya memiliki 2 musim, kondisi itulah yang menyebabkan tanaman bawang sulit berkembang. (surabayapost.co.id/analisadaily.com)