Mengubah Orientasi Bisnis Angkutan Logistik dari ODOL ke Speed - 01 Nov 2019 Seiring dengan kebijakan larangan praktik over dimensi dan over loading (ODOL), serta kondisi jalan atau infrastruktur yang semakin bagus, maka para pengusaha truk dituntut harus merubah orientasi jasa angkutan dari daya angkut banyak kepada orientasi kecepatan pengiriman barang yang cepat (speed). Pebisnis trucking juga mengapresiasi penerapan sanksi terhadap angkutan logistik yang terbukti ODOL, kendati lengawasan terhadap hal itu tetap harus dilakukan dalam rangka mewujudkan ekosistem logistik yang kondusif. "Komitmen dalam penertiban angkutan barang jenis ODOL itu merupakan suatu kebutuhan agar tercipta iklim bisnis logistik yang semakin sehat,"ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) DPD Aptrindo DKI Jakarta. Dia mengatakan, Rapimda Aptrindo DKI Jakarta pada tahun ini sangat strategis mengingat beberapa tahun ke depan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota akan dicabut setelah ibu kota resmi dipindah ke Kalimantan Timur. Ke depan Jakarta akan fokus menjadi kota bisnis, keuangan, pusat perdagangan, serta pusat jasa berskala regional serta global. "Perkembangan tersebut menciptakan tantangan-tantangan bagi pemerintah daerah dan khususnya para pelaku usaha yang memiliki keterkaitan terhadap keberlangsungan bisnis jasa angkutan barang di daerah maupun nasional," papar Gemilang. Dia juga menyoroti masih banyaknya hambatan operasional dan sistem informasi yang masih lemah mengakibatkan penerapan peraturan di lapangan masih memprihatinkan. Disisi lain, imbuhnya, perusahaan truk logistik tidak secara langsung menikmati subsidi BBM solar, karena tarif angkut barang selalu mengacu pada harga BBM yang digunakan, sehingga berdasarkan skala nilai keekonomian dan bisnis, tarif angkutan barang cenderung turun. "Stimulus peremajaan terhadap angkutan barang masih merupakan mimpi yang sudah lama bagi pengusaha truk di DKI Jakarta yang sampai saat ini belum di realisasikan oleh pemerintah daerah karena hal tersebut merupakan bagian dari solusi dalam menuntaskan permasalahan ODOL,"ucapnya. Sumber berita: |