29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Tujuh BPD Usung Munaslub GINSI - 01 Nov 2019

Tujuh pengurus daerah gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) menandatangani sikap mosi tidak percaya pada kepemimpinan Badan Pengurus Pusat (BPP) GINSI periode 2017-2022.

Saat ini, BPP GINSI dinakhodai Capt.Anthon Sihombing yang terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) anggota organisasi tersebut pada dua tahun lalu.

Ketujuh Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI yang menyatakan mosi tidak percaya itu yakni BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sulawesi Selatan, BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Tengah, BPD Banten, dan BPD Riau.

Pernyataan sikap tersebut sebagai langkah awal untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) GINSI dalam waktu dekat itu ditandatangani Romsi Abdullah selaku Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI Jawa Timur, Dianto (BPD Sumatera Utara), Abidin (BPD Sulawesi Selatan), Capt Subandi (BPD DKI Jakarta), Budi Atmoko (BPD Jawa Tengah), Habibuddin (BPD Banten), Jhoni (BPD Riau).

Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Capt. Subandi yang menjadi juru bicara ketujuh BPD itu mengatakan, pernyataan sikap merupakan aksi dan reaksi atas sepak terjang kepemimpinan GINSI saat ini dinilainya banyak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

"Munaslub salah satu cara resmi dan dilindungi undang-undang untuk menyelesaikan permasalahan internal yang terjadi pada satu-satunya wadah perusahaan importir di Indonesia ini. Karena kini sudah ada sikap otoriter dalam kepemimpinan GINSI dengan memberhentikan beberapa pengurus BPD secara sepihak,"ujarnya pada jumpa pers, di Jakarta.

Dia menegaskan, konsep mosi tidak percaya karena kepemimpinan BPP GINSI saat ini dianggap 7 BPD itu tidak menjalankan program kerja yang diamanatkan organisasi.

"Ketua Umum harus menyelengarakan Rakernas mininal dua kali dalam lima tahun dan Rapimnas minimal dua kali dalam setahun. Tetapi hingga kini belum pernah diadakan dan ini salah satu bukti telah melanggar AD/ART organisasi,"ujar Subandi.

Selain itu, pengurus pusat GINSI dinilai oleh tujuh BPD GINSI itu juga tidak punya rencana kerja sehingga pengurus-pengurus daerah tidak punya acuan dalam menjalankan roda organisasi.

GINSI saat ini memiliki pengurus 10 BPD yakni; Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, BPD DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sumatera Barat.

Menurut Subandi, Pimpinan GINSI seharusnya menciptakan soliditas organisasi bukan justru menciptakan disharmonisasi para pengurus di daerah-daerah.

"Memimpin GINSI itu janganlah otoriter. Ini wadah importir. Kok main memberhentikan sejumlah pengurus di pusat maupun daerah tanpa mengacu AD/ART," ujarnya.

Sumber berita: