26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Wacana Single Billing, PTP Bakal Ajak Bicara PBM di Priok - 01 Nov 2019

Konsep single billing atau dokumen pembayaran tunggal untuk layanan bongkar muat kargo non peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, masih merupakan wacana sehingga perlu di diskusikan lebih lanjut dengan para stakeholders terkait.

Ari Hendryanto, Direktur Komersial PT Pelabuhan Tanjung Priok-anak perusahaan PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC, mengatakan, konsep itu belum di sosialisasikan secara formal kepada perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan Priok.

"Saya melihatnya ada salah tafsir dan kekhawatiran PBM jika single billing diterapkan.Padahal tidak seperti itu, justru PBM sebagai mitra kerja terminal/pelabuhan akan memiliki bergaining position yang kuat dengan cargo owners karena operator pelabuhan/ terminal yang akan memastikan tidak ada banting tarif layanan dalam bongkar muat di pelabuhan," ujarnya.

Dia menjelaskan, single billing pada layanan bongkar muat, juga tidak akan menggerus order/market PBM yang sudah eksisting di pelabuhan.

Bahkan, imbuhnya, pendapatan PBM bisa tumbuh kalau single billing itu diterapkan lantaran selama ini PBM tidak memiliki pilihan dalam bergaining menghadapi cargo owners terhadap kegiatan bongkar muat yang pengerjaanya dilakukan lelang oleh pemilik barang.

"Nah, disinilah peran single billing itu bisa memastikan bahwa tarif bongkar muat itu mengacu pada ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan atau OPP/OPT yang telah disepakati penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan," paparnya.

Ari menambahkan, konsep wacana single billing layanan bongkar muat di pelabuhan itu masih perlu di sempurnakan dengan melibatkan stakeholders terkait.

"Intinya gak ada alasan single billing itu untuk merebut pasar eksistingnya PBM. Justru untuk melindungi dan membantu PBM dalam kepastian penerapan tarif OPP/OPT di pelabuhan,"ucapnya.

PT.PTP merupakan salah satu anak perusahaan IPC/Pelindo II. Kehadiran perseroan pasca dilakukan transformasi oleh IPC terhadap kegiatan layanan di pelabuhan, dimana untuk peti kemas oleh IPC TPK dan non peti kemas oleh PT.PTP.

Pada 2018, perseroan mengantongi pendapatan Rp 2,2 triliun setelah menangani berbagai jenis kargo non peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan empat cabang pelabuhan lainnya, yakni Panjang, Bengkulu, Jambi, dan Banten.

Adapun produksi bongkar muat kargo non peti kemas PTP pada tahun lalu itu mencapai 22 juta ton yang terdiri atas kargo umum, curah kering, curah cair, bag cargo, dan lain-lain.

Sumber berita: