28 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

NPCT-1 Bersiap Kutip VGM Ekspor, ALFI Beri Lampu Hijau - 07 Nov 2019

Asosiasi Logistik dan Forwarder Seluruh Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, memberikan sinyal tidak keberatan dengan akan di implemetasikannya kutipan verifikasi berat kotor kontainer ekspor atau verified gross mass (VGM) di fasilitas terminal New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Selama ini, di fasilitas NPCT-1 diketahui belum memberlakukan kutipan VGM alias gratis atau tidak dibebankan kepada pemilik barang.

Sedangkan di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja kutipan VGM telah diberlakan sejak Maret 2018 dengan menggandeng PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam penerbitan sertifikat VGM di terminal peti kemas ekspor impor itu.

"Memang ada rencana di NPCT-1 juga akan diimplementasikan kutipan VGM kontainer ekspor tersebut. Kami hanya menekankan jika itu diterapkan tarifnya mesti mengacu pada kesepakatan asosiasi dan penyedia jasa terkait," ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto, usai menerima kunjungan manajemen NPCT-1 di kantor ALFI DKI Jakarta.

Saat ini biaya VGM di JICT dan TPK Koja yakni Rp.50.000/bok (biaya jasa penimbangan), serta biaya sertifikasi VGM sebesar Rp.75.000/bok (jika pemilik barang atau ekaportir melakukan sertifikasi di terminal).

Widijanto mengatakan, tarif VGM yang berlaku itu setelah melalui kesepakatan antara asosiasi terkait (ALFI DKI dan GPEI DKI) dengan pengelola terminal peti kemas (JICT dan TPK Koja).

"Kalau manajemen NPCT-1 ingin mengimplementasikan kutipan VGM kontainer ekspor di Priok itu mesti melalui kesepakatan antara asosiasi terlebih dahulu. VGM Itukan jelas ada layanannya, jadi sejalan dengan no service no pay, " paparnya.

Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, NPCT-1, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun kewajiban VGM peti kemas ekspor telah diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui amendemen Safety of Life at Sea (SOLAS) tahun 1972 Bab IV Pasal 2 tentang keselamatan kapal dan berat kotor peti kemas yang diangkut mulai 1 Juli 2016

Sumber berita: