7 Pelayaran Kutip Pungutan Aneh, ALFI Minta Menhub Bertindak - 08 Nov 2019 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta tidak menutup mata atas maraknya praktik pungutan oleh pelayaran asing terhadap kegiatan importasi di pelabuhan yang diduga terminologinya mengada-ngada alias aneh. Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, kutipan tersebut dikeluhkan para pengusaha forwarder dan logistik maupun perusahaan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) di pelabuhan Tanjung Priok. "Kami akan laporkan ke Kemenhub soal ini. ALFI minta Menhub Budi Karya Sumadi melalui jajaranya segera mengambil tindakan. Kalau dibiarkan seperti ini, cost logistik nasional membengkak," ujar Widijanto. Dia mengatakan, terdapat tujuh perusahaan pelayaran dan keagenannya yang dilaporkan oleh ALFI kepada Kemenhub lantaran telah mengutip pungutan tanpa ada layanannya, yakni PT.SI, CTP, BMP, APL, HMM, OOCL/KL, SMM. Adapun terminologi kutipan yang tidak berdasar menurut ALFI yang dikutip pelayaran dan agennya itu antara lain; container inbalance charges, equipment management charges, container service charges, container maintenance charge, cargo value serenity, general administrative fee dan import documentation. "Bahkan jika ditotal angkanya (kutipan) itu bisa mencapai jutaan rupiah per kontainer. Ini kan sangat membebani logistik nasional,"papar Widijanto. Dia menegaskan, kutipan tidak berdasar yang dipungut shipping line itu pasca dihilangkannya kutipan uang jaminan kontainer untuk importasi. "Ibaratnya lepas dari mulut harimau masuk ke dalam mulut buaya. Setelah kita berjuang melalui Kemenhub agar uang jaminan kontainer yang dipungut shiping line asing melalui agennya di Indonesia dihapuskan dan minta agar jaminan kontainer diubah melalui sistem asuransi. Kini pelayaran itu mengutip istilah lain pungutan gak jelas dan tanpa dasar," tuturnya. Ironisnya, imbuh Widijanto pungutan baru dengan nama macam-macam itu besarannya lebih dahsyat dari uang jaminan kontainer oleh pelayaran. "Sebagai perbandingan dulu besaran uang jaminan kontainer Rp 1 juta untuk kontainer 20 feet dan Rp 2 juta untuk kontainer 40 feet. Kalau tak ada kerusakan kontainer uang kembali setelah 3 bulan," ujarnya. Sementara besaran pungutan baru dengan nama aneh-aneh seperti container service charges, container management fee, container maintenance charge, cargo value serenity, general administrative fee dan import documentation fee totalnya mencapai Rp 2-3 juta lebih dan uangnya tidak kembali. "Oleh karenanya ALFI minta Menteri Perhubungan menertibkan berbagai kutipan itu. Kita semua kan sudah berkomitmen no service no pay ,"ucap Widijanto. Sumber berita: |