Kapal Asing Kutip Pungutan Aneh di Priok, Ini Kata INSA Jaya - 07 Nov 2019 Asosiasi Perusahaan Pelayaran Niaga Indonesia/Indonesia National Shipowners Association (INSA) menyatakan, belum mengetahui adanya praktik kutipan akal-akalan oleh sejumlah pelayaran pengangkut ekspor impor yang di pelabuhan Tanjung Priok. Sekretaris DPC INSA Jakarta Raya (Jaya), Capt.Supriyanto mengatakan, asosiasinya akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. "Kami belum mengetahui adanya praktik kutipan seperti itu. Namun kalaupun terjadi, hal itu (kutipan) merupakan kebjikan langsung dari pemilik kapal atau principal sedangkan pihak agen kapal-nya hanya menjalankan saja kebijakan tersebut dilapangan. Supriyanto menjelaskan, DPC INSA Jaya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP). "Mohon bersabar ya, nanti kita akan komunikasikan terlebih dahulu dengan DPP INSA," ucapnya. Para pengusaha forwarder dan logistik maupun perusahaan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) di pelabuhan Tanjung Priok, memprotes dan mengeluhkan maraknya praktik pungutan oleh pelayaran asing terhadap kegiatan importasi di pelabuhan yang diduga terminologinya mengada-ngada alias aneh. Para pebisnis logistik itupun lantas mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengambil tindaka tegas dan Menhub Budi Karya Sumadi tidak menutup mata atas hal ini. Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, kutipan yang dinilainya mengada-ngada tersebut telah menyebabkan cost logistik nasional membengkak. Menurut catatan ALFI DKI Jakarta, terdapat tujuh perusahaan pelayaran dan keagenannya yang menerbitkan invoice telah mengutip pungutan tanpa ada layanannya itu, yakni PT.SI, CTP, BMP, APL, HMM, OOCL/KL, SMM. Adapun terminologi kutipan yang tidak berdasar menurut ALFI yang dikutip pelayaran dan agennya itu antara lain; container inbalance charges, equipment management charges, container service charges, container maintenance charge, cargo value serenity, general administrative fee dan import documentation. Widijanto menegaskan, kutipan tidak berdasar yang dipungut shipping line itu pasca dihilangkannya kutipan uang jaminan kontainer untuk importasi. "Ibaratnya lepas dari mulut harimau masuk ke dalam mulut buaya. Setelah kita berjuang melalui Kemenhub agar uang jaminan kontainer yang dipungut shiping line asing melalui agennya di Indonesia dihapuskan dan minta agar jaminan kontainer diubah melalui sistem asuransi. Kini pelayaran itu mengutip istilah lain pungutan gak jelas dan tanpa dasar," tuturnya. Sumber berita: |