5 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BM industri alat besar ditanggung pemerintah - 25 Mar 2013

Pemerintah siap menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan baku pendukung industri alat besar hingga Rp45,2 miliar pada tahun ini, guna meningkatkan daya saing industri pembuatan dan perakitan alat besar nasional.

Fasilitas tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar Untuk Anggaran 2013, yang efektif berlaku sejak 11 Maret hingga 31 Desember.

Menurut Agus, fasilitas BMDTP disediakan dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, serta meningkatkan daya saing industri pembuatan bagian tertentu dan perakitan alat besar di dalam negeri.

Barang dan bahan impor yang ditanggung bea masuknya adalah barang jadi, barang setengah jadi atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang guna pembuatan bagian tertentu dan perakitan alat besar oleh perusahaan.

"Bea masuk ditanggung pemerintah [BMDTP] diberikan dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp45,2 miliar," tulis Menkeu dalam PMK No.54/PMK.011/2013, Senin (25/3).

Untuk memperoleh BMDTP, terang Agus, perusahaan alat besar harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri rencana impor barang (RIB) yang telah disetujui dfan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian.

Fasilitas ini dikecualikan atas perusahaan dan/atau komoditas impor yang telah memperoleh insentif pembebasan bea masuk lain.

Dalam lampiran beleid tersebut tertera ratusan item jenis barang dan bahan baku industri alat besar, yang terbagi ke dalam 103 pos tarif, yang berhak memperoleh fasilitas BMDTP untuk tahun anggaran 2013. Yakni mulai dari selang karet, ban truk dan kendaraan besar, pipa, hingga baja lembaran. (bisnis.com)