29 Mar 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Bea & Cukai Ajak LPI Siapkan Solusi Pembiayaan Ekspor - 11 Nov 2019

Direktorat Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan, menyatakan agar para eksportir di Indonesia dapat menyampaikan segala permasalahan ekspornya di lapangan kepada instansi Bea dan Cukai.

"Kalau ada permasalahan dengan layanan ekspor jangan segan-segan sampaikan ke kami," ujar Direktur Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Fajar Doni saat menjadi nara sumber pada Seminar Nasional bertema Outlook Kinerja Ekspor Indonesia 2020, yang dilaksanakan dalam rangkaian Munas ke VIII Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), di Jakarta.

Dia mengatakan, selain telah menyiapkan klinik layanan permasalahan ekspor di kantor-kantor Bea dan Cukai di setiap daerah, saat ini juga sedang di siapkan kerjasama Ditjen Bea & Cukai dengan Lembaga Pembiayaan Indonesia (LPI) guna membuat virtual office ekspor.

"Virtual office itu juga sebagai salah satu solusi apabila terdapat eksportir yang membutuhkan dana untuk kegiatan ekspornya nantinya bisa di biayai oleh LPI," tuturnya.

Fajar Doni mengungkapkan, Ditjen Bea & Cukai telah menginventarisir tujuh permasalahan umum dalam eksportasi, yakni; kualitas infratruktur dan fasilitas perdagangan yang belum sesuai, ongkos logistik yang masih tinggi, penetrasi dan akses pasar rendah, serta kurangnya fasilitas pendukung.

Disamping itu,rendahnya kualitas produk dan inovasi ekspor, perizinan yang rumit dan lambat, serta tenaga kerja yang kurang akomodatif dalam kebutuhan investasi.

Dia juga mengatakan, dari sisi kebijakan yang telah ditempuh oleh Ditjen Bea & Cukai Kemenkeu dalam penanganan perizinan ekspor dikelompokkan pada barang yang terkena larangan pembatasan atau lartas.

Untuk yang termasuk kategori non lartas, kata Fajar, sebanyak 5.597 harmonize system/HS (52%). Sedangkan lartas tanpa laporan surveyor (LS) sebanyak 2.505 HS (23%), serta lartas LS mencapai 2.724 HS (25%).

Sementara yang terkena lartas berdasarkan jenis barangnya, untuk barang modal sebanyak 3% atau senilai US$ 0,7 milliar, barang industri 14% (US$ 1,6 milliar) dan barang konsumsi 8,3% atau setara US$ 21,7 milliar.

Sumber berita: