25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Per 1 Februari 2020, Truk Kelebihan Muatan Dilarang Naik Kapal Ferry - 11 Nov 2019

Truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan akan dilarang naik kapal penyeberangan atau kapal ferry per 1 Februari 2020. Larangan juga berlaku untuk angkutan ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Pelabuhan) lainnya.

Direktur Prasarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, menyebutkan larangan tersebut diberlakukan sebab kendaraan dengan bermuatan berlebih membahayakan kapal karena berpotensi tenggelam.

"Kami rencanakan per 1 Februari 2020 ODOL dilarang masuk kapal ferry," kata dia dalam sebuah acara diskusi, di Gedung Kemenhub.

Dia menjelaskan truk ODOL yang diangkut kapal berpotensi menimbulkan bahaya karena mengurangi kinerja rem dan dapat menimbulkan patahnya water sprinkler.

Namun sebelum itu, dia berharap jalan tol dapat lebih dulu bebas dari truk ODOL sehingga ketika sampai di pelabuhan semuanya merupakan mobil barang yang tidak melebihi kapasitas.

Sumber dan berita selengkapnya: