ITF Minta Kemenhub Serius Perhatikan Pekerja Transportasi - 12 Nov 2019 Pemerintah Indonesia diminta memperhatikan nasib pekerja di sektor transportasi karena pekerjaannya sangat berisiko tinggi namun kondisinya masih memprihatinkan. Koordinator Federasi Pekerja Transport Internasional/International Transport worker’s Federation (ITF), Prof. Dr. Mathias Tambing, mengatakan pekerja transportasi berperan penting dalam menjaga kelancaran transportasi dan harus mengutamakan keselamatan, namun upahnya banyak yang masih di bawah standar minimum. "Pemerintah RI melalui Kementrian Perhubungan harus memperhatikan masalah ini secara serius guna menjamin kelancaran transportasi di semua sektor, baik di darat, laut maupun udara. Penegasan Mathias yang juga sebagai Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) itu merupakan salah satu kesimpulan rapat NCC (National Coordinating Committee) ITF yang berlangsung di kantor KPI Jakarta, pada pekan lalu. Rapat tersebut di ikuti tujuh Serikat Pekerja Sektor Transportasi yang berafiliasi dengan ITF. yakni Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Container Terminal (JICT), SP Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), dan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI). Selain itu diikuti oleh Ikatan Awak Kabin Garuda (IKAGI) dan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SKARGA), serta dihadiri Sekjen ITF Asia Pasifik, Butch Yose Raul Lamug. Mathias mengatakan, peran pekerja transportasi sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi. Salah satunya menjaga kelancaran arus barang dan manusia untuk kepentingan regional maupun internasional, baik melalui angkutan darat (truk/kereta api), kapal maupun pesawat udara. Pekerjaan yang berisiko besar ini harus diimbangi dengan keselamatan dan kesejahteraan yang memadai. Namun dalam kenyataan di lapangan banyak pekerja di sektor transportasi yang upahnya masih di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah setempat. Upah Sektoral Mathias mencontohkan, upah minimum di Jakarta tahun 2019 yang ditetapkan Rp 3,8 juta/bulan, kenyataannya banyak pekerja yang upahnya di bawah angka itu. Upah di bawah standar minimum ini banyak menimpa pekerja di sektor tranportasi, termasuk buruh pelabuhan, padahal upah pekerja sektoral (transportasi) mestinya lebih tinggi dari upah minimum pekerja lainnya. Apalagi, imbuhnya, Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum di Jakarta mulai Januari 2020 naik 8,5% menjadi Rp 4,2 juta/bulan, sehingga diperkirakan akan makin banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan itu. Dampaknya, daya beli pekerja akan menurun karena harga barang naik dan adanya inflasi. "Masalah ini akan semakin menambah beban pekerja dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% mulai Januari 2020. Ini jelas akan memperberat pekerja. Karena itu, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dibatalkan," paparnya. Mathias mengungkapkan, pada rapat tersebut juga menyoroti rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) atas kasus kecelakaan alat transportasi yang terjadi di darat, laut maupun udara. Masalah ini diangkat karena Menteri Perhubungan dinilai belum merespon rekomendasi tersebut dengan baik, padahal rekomendasi yang dikeluarkan KNKT itu berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan secara menyeluruh serta kajian secara ilmiah. "Kami berharap Menhub Budi Karya Sumadi merespon seutuhnya setiap rekomendasi KNKT sehingga akan dapat menekan angka kecelakaan transportasi di masa mendatang," ucap Mathias. Sumber berita: |