20 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kontainer Limbah Impor Mangkrak di Priok, KADIN Bentuk Satgas - 13 Nov 2019

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia merekomendasikan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelesaikan masih menumpuknya importasi kontainer berisi plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di sejumlah pelabuhan Indonesia, termasuk di pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, Pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan disarankan mengeluarkan ketentuan moratorium impor limbah selama satu tahun sampai akhir 2020 dan seluruh kontainer limbah yang ada di wilayah Indonesia diperintahkan direekspor dalam waktu 30 hari.

Demikian hasil resume Focus Group Discussion (FGD) KADIN Indonesia Bidang Perdagangan, bertema Penumpukan Kontainer Limbah di Pelabuhan Cukup di Reekspor atau Dilarang Impor?, yang di gelar di Menara Kadin.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Perdagangan, Benny Sutrisno mengatakan, masih menumpuknya ribuan kontainer impor berisi plastik yang diduga mengandung B3 itu, dikeluhkan para pebisnis nasional.

"Dampaknya sangat merugikan pebisnis, baik itu importir-eksportir, pelaku logistik maupun operator terminal/pelabuhan itu sendiri. Jadi soal ini mesti dituntaskan," ujarnya saat FGD tersebut.

Oleh karena itu, imbuhnya pada FDG tersebut, KADIN Indonesia menginisiasi sekaligus merekomendasikan supaya Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, menyiapkan Tim Satgas Penanganan Masalah Kontainer Limbah di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

FGD yang digagas KADIN Indonesia itu menghadirkan nara sumber antara lain yang mewakili Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun FGD yang dipandu Komite Tetap Kelancaran Arus Barang Ekspor Impor & Antarpulau KADIN Indonesia, Anwar Satta itu juga menghadirkan Sekjen Indonesia Maritime Logistic and Transportation Wacth (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi selaku pembahas utama dalam FGD tersebut.

Juga dihadiri stakeholder terkait maupun pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok, antara lain; PT Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), dan IPC Logistik.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, di Pelabuhan Tanjung Priok, masih terdapat 1.024 bok kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik. Dari jumlah itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.

Djanurindo W, Kasubdit Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, meminta kepastian dari instansi KLHK mengenai status kontainer-kontainer yang diduga limbah tersebut.

"Apabila KLHK minta kontainer itu di reekspor, kami pasti lakukan reekspor," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan terhadap kontainer-kontainer itu yang belum dilakukan pemeriksaan oleh KLHK telah dipindahkan dari lini satu pelabuhan ke lini dua.

Supriyono, Kasubdit Tertib Berlayar Ditjen Hubla Kemenhub, menyatakan instansinya memastikan tetap akan patuh dan merujuk pada peraturan penanganan ekspor dan impor yang berlaku di kementerian tehnis terkait.

Ancam Pelabuhan

Kepala Bidang Lalu Lintas Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Dedi Hetmanto, justru mengingatkan berlarutnya penanganan kasus importasi diduga limbah itu berpotensi ancaman pencemaran lingkungan di terminal peti kemas ataupun pelabuhan Priok.

"Oleh karenanya kami telah siapkan rencana aksi mempercepat tindak lanjut penanganan limbah tersebut. Tetapi disisi hukumnya kami ingin mendorong bagaimana kriteria limbah yang dilarang, diperbolehkan dan dibatasi masuk ke Indonesia itu seperti apa,"ujarnya.

Achmad Ridwan Tentowi, Sekjen IMLOW, mengatakan ada dugaan importir yang belum mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) kontainer tersebut lantaran tujuan kawasan berikat importasinya di blokir.

"Kontainer-kontainer impor diduga limbah plastik ini sudah lebih dari 90 hari di pelabuhan Priok. Jangan dibiarkan berlama-lama.Instansi terkait harus segera kordinasi dan turun tangan mencari solusi. Bila perlu Presiden Joko Widodo turun tangan," ucapnya.

Sumber berita: