24 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Otoritas Pelabuhan & Pemprov DKI, Tata Usaha PBM di Priok - 14 Nov 2019

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani kesepakatan bersama terkait penataan kegiatan usaha bongkar muat di DKI Jakarta.

Kesepakatan itu, menyangkut usaha kegiatan bongkar muat barang dari dan ke Kapal serta sebagai pedoman tata cara evaluasi, pembinaan, serta pemberian sanksi terhadap usaha bongkar muat dari dan ke Kapal diwilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak memenuhi kewajiban dan tangungjawab sesuai ketentuan.

Capt.Hermanta, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan langkah tersebut juga sebagai monitoring evaluasi perusahaan bongkar muat (PBM) pelabuhan Tanjung Priok tahun 2019.

Dia mengatakan, dalam mewujudkan tata kelola manajemen pelabuhan yang handal serta dalam rangka menumbuh kembangkan perekonomian melalui sektor perhubungan laut, tidak dapat dipungkiri lagi, sektor pelabuhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan logistik.

"Dimana pelabuhan dalam konteks manajemen dibagi dalam berbagai kegiatan pengusahaan yang salah satu diantaranya adalah kegiatan usaha bongkar muat," ucapnya saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan bersama itu.

Hermanta mengatakan, tingkat produktivitas bongkar muat di Pelabuhan erat hubungannya dengan kinerja kemampuan perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 pasal 15, bahwa Perusahaan Bongkar Muat wajib menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat, laporan bulanan kegiatan bongkar muat, serta laporan tertulis tahunan kegiatan usahanya kepada Gubernur/Dinas Perhubungan dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat.

Mengingat hal tersebut diatas, penting adanya Otoritas Pelabuhan melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap Perusahaan bongkar muat yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta khususnya Pelabuhan Tanjung Priok.

Untuk menunjang hal tersebut, imbuhnya, oleh karena itu diperlukan suatu kesepakatan Bersama antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terkait penataan kegiatan usaha bongkar muat.

Hermanta mengatakan pihaknya menyadari pada dasarnya kesepakatan ini belumlah sempurna.

Maka dari itu instansinya berharap pembahasan yang terdapat dalam kesepakatan bersama tersebut selanjutnya dapat ditingkatkan dengan membangun sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi yang terintegrasi antara Kantor Otoritas Pelabuhan Utama tanjung Priok, Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Perusahaan Bongkar muat sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman di revolusi industri 4.0.

Sumber berita: