20 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Jam Operasi Truk Dibatasi, Pengusaha: Ongkos Naik Dua Kali Lipat - 20 Nov 2019

Berbagai kelompok penyedia jasa logistik memprotes pembatasan jam operasi kendaraan berat, seperti truk, yang diterapkan pemerintah di sejumlah area distribusi strategis. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, mengatakan kebijakan itu kerap membuat ongkos operator membengkak.

"Akibatnya keterlambatan dan cost operasi kami jadi melonjak dua kali lipat," ujarnya kepada Tempo, Senin 18 November 2019.

Contoh kasus yang diungkapkan Gemilang adalah pembatasan truk di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Merujuk Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019, truk bertonase 8 ton atau lebih hanya boleh melintas di dalam kota pada pukul 9 malam hingga pukul 6 pagi. Padahal, Palembang dilintasi lebih dari 600 unit truk setiap harinya.

Durasi pengangkutan dari kawasan industri ke pelabuhan, kata Gemilang, bertambah dari semula 6 jam menjadi 20 jam karena antrean di lokasi bongkar muat. "Di Pelabuhan Boom Baru (Palembang), banyak kapal ekspor yang justru berangkat di siang hari," katanya. "Oktober lalu ada 380 box gagal muat."

Meski lebih ringan, persoalan serupa pun terjadi di beberapa area strategis logistik, seperti di Kota Sukabumi, Jawa Barat, serta di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. "Kami minta jalan nasional ke pelabuhan diatur pusat, jangan oleh otoritas daerah."

Sumber dan berita selengkapnya: