4 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pada Mei perijinan impor diurus via internet - 02 Apr 2013

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan prinsip perizinan satu pintu untuk impor produk hortikultura. Dia menyatakan tidak perlu dibangun satu lembaga baru yang khusus mengurus izin. Yang perlu dikembangkan adalah proses pendaftaran melalui internet.

Bayu menegaskan, kewenangan Kementerian Pertanian mengatur kuota seharusnya tidak hilang, sehingga kedua kementerian sama-sama tetap terlibat mengatur proses impor buah dan sayuran ini.

"Satu atap itu maksudnya dilakukan bersamaan baik oleh Kementan maupun Kemendag. Kita menerapkan IT mengurangi interaksi antara pemohon izin dan pemberi izin, semuanya web based, nantinya dikaitkan langsung dengan surveyor dari Succofindo," ujar Bayu di kantornya, Selasa (2/4).

Langkah ini, selain lebih murah, juga diklaim meningkatkan transparansi. Sebab, semua proses perizinan melalui internet dapat dipantau pihak lain. Proses ini akan berjalan maksimal dua bulan lagi. "Mei harus clear," tegasnya.

Selain itu, Kemendag bersedia mendata ulang importir terdaftar (IT) yang menjadi basis pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan. Jumlah IT selama ini kabarnya terlalu banyak, sehingga Kementan kewalahan mengurus RIPH, yang berujung pada keterlambatan pemberian izin seperti kasus bawang impor bulan lalu.

Bayu menginstruksikan anak buahnya untuk mendata ulang lebih teliti profil importir. Apakah benar-benar laik dan memiliki peralatan sesuai untuk mendatangkan buah dan sayur impor atau tidak.

"Kita akan data ulang IT, kalau mereka tidak laik ya bisa kita cabut izin usahanya. Kalau importir kecil ya jangan ngajuin kuota gede dong," paparnya.

Di sisi lain, Bayu belum melihat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 perlu direvisi. Dia merasa yang lebih tepat buat direvisi hanyalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/2012.

Sebab, di beleid dari Kementan itu yang menyebut spesifik komoditas apa saja yang perlu dibatasi pemasukannya di Indonesia. Untuk Kemendag, pembenahan yang harus dilakukan lebih baik dari aspek audit kelaikan importir.

"Permendag kan hanya mekanisme, kita tidak menyebut komoditas. Kalau kita lebih dari sisi importirnya, kita akan verifikasi ulang. Itu yang lebih esensial (daripada merevisi permendag)," kata Bayu. (merdeka.com)