5 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Izin impor khusus dipertimbangkan - 03 Apr 2013

Pemerintah kini tengah mengkaji dan melakukan verifikasi ulang terhadap produk daging sapi dan hortikultura tertentu untuk mendapat dispensasi atas pembatasan maupun pelarangan impor.

Produk-produk daging sapi dan hortikultura yang akan memperoleh dispensasi itu adalah produk yang nyata-nyata tidak mungkin dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, namun kebutuhan akan produk itu ada.

"Kita sedang melakukan reverifikasi. Apa saja komoditas-komoditas yang tidak bisa kita hasilkan dan untuk memenuhi kebutuhannya harus mendatangkan dari luar negeri melalui impor. Itu akan kita sikapi tanpa merugikan kepentingan petani," tutur Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti seusai jumpa pers di kantornya, hari ini (2/4).

Ia mencontohkan, baru-baru ini studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia menunjukkan ada sejumlah produk daging sapi yang ternyata tidak bisa dihasilkan oleh peternak di dalam negeri.

"Daging ini memiliki karakteristik tertentu. Contohnya kalau di hortikultura, sampai kapanpun kita tidak bisa menghasilkan kiwi. Tetapi bagaimanapun yang membutuhkan kiwi di Indonesia, ada," tutur Bayu.

Terkait dengan hal itu, Pemerintah kini sedang menyusun jenis-jenis komoditas demikian, termasuk yang menyangkut daging sapi. "Jadi jika kita bicara impor daging sapi, tentu kita tidak lagi sekadar membeli gelondongan sapi, tetapi merupakan jenis-jenis daging sapi yang dibutuhkan oleh konsumen," tutup dia.

VERIFIKASI

Pemerintah berencana memverifikasi sejumlah komoditas buah dan sayur (hortikultura) dan bahan makanan impor lain. Hal ini bertujuan memastikan pemenuhan pasokan dalam negeri tercukupi dari lokal dan jika perlu impor.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Khrisnamurti, menuturkan pemerintah melakukan reverifikasi komoditi terutama yang diatur dalam kebijakan impor.

"Kalau memang betul tidak bisa dihasilkan di dalam negeri, atau bisa dihasilkan tapi volumenya sangat sedikit, kita akan coba permudah, tanpa mengurangi semangat pengawasan dan perlindungan dalam negeri," kata dia, Selasa (2/4/2013).

Perihal komoditas apa saja yang sedang dalam proses verifikasi, Bayu belum bisa memberikan kepastian. Dia hanya mengungkapkan saat ini yang baru selesai pengkajiannya adalah komoditas daging.

"Kita baru selesaikan kajian daging dari sisi permintaan. Karena memang ada jenis-jenis daging yang tidak bisa diproduksi di Indonesia," jelas Bayu.

Pemerintah sebelumnya melalui Kementerian Pertanian resmi melarang impor 13 komoditas buah dan sayur mulai 1 Januari sampai Juni 2013.

Aturan pengetatan dan pelarangan impor buah dan sayur tersebut merupakan konsekuensi terbitnya Peraturan Menteri Pertanian nomor 60 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 soal impor hortikultura.

Ketiga belas komoditas yang 'diketatkan' tersebut adalah nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, kentang, kubis, wortel, cabai, tanaman Krisan, dan tanaman Anggrek, serta tanaman Heliconia.

Bayu menegaskan tidak akan ada perubahan dalam Permendag nomor 60 Tahun 2012 tersebut. Pasalnya di dalamnya hanya mengatur mekanisme importasi dan tidak menyebutkan komoditas.

"Permendag 60 itu kan hanya mekanisme tidak menyebut komoditinya. Jenis hortikultura memang datang dari yang di Permentan," tegas dia.

SUSU

Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah Witono menyatakan impor susu asing itu merupakan pengaruh pasar bebas yang terjadi beberapa waktu terakhir. Menurut dia, impor dilakukan oleh pihak swasta yang mendapat legitimasi dari sistem pasar bebas.

"Kalau dulu ada batasan dengan sistem serapan, artinya dihitung jumlah susu lokal yang terserap untuk batasan impor," jelasnya.

Menurut Witono lagi, lemahnya nilai jual susu yang diproduksi peternak lokal di Jawa Tengah akibat sulit terserap oleh industri pengolah susu yang berada di luar Jateng.

Dengan begitu dia menilai proses pengiriman yang lama menjadi alasan industri membeli susu secara murah. "Proses pengiriman yang lama membuat kualitas susu menurun," katanya.

Pihaknya juga berencana memberikan izin industri pengolah susu di sekitar Kabupaten Semarang pada 2013 ini untuk meningkatkan dan mempermudah peternak sapi perah dan susu sapi.

"Ada dua perusahaan yang siap dioperasionalkan agar bisa menyerap susu di Kabupaten Semarang, salahsatunya PT Cimory yang tengah dibangun di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, atau bekas Restoran Lembah Hijau," ujar Witono.

Area Manager PT Cimory Jawa Tengah, Andika Putra Rahardja mengatakan, pembangunan pabrik susu telah dimulai dua tahun lalu, dan sekarang sudah sampai tahap 70%. Rencananya akan diresmikan Juli 2013.

"Pabrik ini nantinya akan memproduksi susu segar, tentunya juga butuh "support dari peternak di Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Produk olahan susu lainnya seperti keju dan yoghurt, masih akan dipasok dari Cisarua, Bogor, Jabar," katanya.

Sekretaris Dewan Persusuan Nasional Agus Warsito yang juga Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Jateng berharap, karena kebutuhan susu segar per hari di PT Cimory antara 25-30 ton, perusahaan itu menyerap susu segar dari peternak di Kabupaten Semarang dan sekitarnya, meski dari jumlah produksi hanya mampu diserap sekitar 40 persen saja.

Sumber: jaringnews.com/liputan6.com/suaramerdeka.com