26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Ecoport, Kontainer Limbah & Menanti Gebrakan Otoritas Pelabuhan Priok - 16 Des 2019

Tampuk kepemimpinan Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Jakarta, beralih pasca rotasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan terhadap sejumlah pejabat eselon di lingkungan instansi itu.

Jabatan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok-pun tak luput dari rotasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada Jumat 13 Desember 2019.

Capt. Hermanta yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, kini menjadi Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan Jece Julita Piris diangkat menjadi Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, sekaligus didapuk sebagai Gubernur di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Berdasarkan catatan, sederet persoalan masih membekas lantaran belum mampu teratasi di pelabuhan Tanjung Priok.

Misalnya saja, kasus masih menumpuknya ribuan kontainer impor diduga limbah yang sejak tiga bulan lalu hingga kini masih mangkrak alias terlantar di kawasan lini satu maupun lini dua wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.

Menjadi miris lantaran pada November lalu, seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders di pelabuhan Tanjung Priok telah mendeklarasikan penerapan konsep pelabuhan berwawasan lingkungan atau ecoport di kawasan pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Deklarasi forum ecoport pelabuhan Tanjung Priok ini diklaim merupakan salah satu hasil dari kajian konsep ecoport yang telah dilakukan oleh Kantor OP Tanjung Priok, mengingat dalam dunia kepelabuhanan, ecoport telah menjadi salah satu tren dunia untuk mendukung kecintaan terhadap lingkungan.

Kendati forum ecoport itu mendapat apresiasi, namun pegiat dan pengamat kemaritiman dari Indonesia Maritime, Transportation and Logistic Watch (IMLOW) justru menyoroti persoalan mangkraknya ribuan kontainer impor diduga limbah yang belum tuntas hingga kini.

Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagai pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia, sudah semestinya menerapkan ecoport pada layanan dan aktivitasnya.

Namun bagi IMLOW, langkah konkret Gubernur pelabuhan Priok justru kini sedang dinanti banyak kalangan untuk mengumpulkan instansi/lembaga , guna mencari solusi dalam permasalahan tertahannya limbah plastik impor di pelabuhan Tanjung Priok.

Hal itu mestinya bisa dilakukan oleh regulator tertinggi di pelabuhan sesuai salah satu tugas OP dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu menjamin kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan.

Pasalnya, penerapkan ecoport di pelabuhan Priok bakal terhambat lantaran kawasan kerja pelabuhan masih terkepung kontainer impor berisi plastik yang diduga mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) itu.

Oleh sebab itu, sudah selayaknya regulator dan instansi terkait di pelabuhan Priok lebih reaktif dalam menyelesaikan masalah ini supaya kasus serupa yang berpotensi mencemari wilayah kerja pelabuhan Priok tidak terulang lagi dimasa mendatang.

Apalagi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merekomendasikan agar dibentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan stakeholders terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Rekomendasi Kadin itu disampaikan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, bertema Penumpukan Kontainer Limbah di Pelabuhan Cukup di Reekspor atau Dilarang Impor?, yang di gelar di Menara Kadin, di Jakarta pada pertengahan Nopember lalu.

Reekspor

Selain itu, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan disarankan mengeluarkan ketentuan moratorium impor limbah selama satu tahun sampai akhir 2020 dan seluruh kontainer limbah yang ada di wilayah Indonesia diperintahkan direekspor dalam waktu 30 hari.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, hingga kini, masih terdapat 1.008 kontainer impor yang mangkrak di pelabuhan Tanjung Priok.

Kontainer-kontainer impor itu diduga berisi limbah plastik mengandung B3 dan belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Pada FGD itu, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Perdagangan, Benny Sutrisno telah secara gamblang menyampaikan bahwa keberadaan kontainer-kontainer impor bermasalah itu sangat merugikan pebisnis, baik itu importir-eksportir, pelaku logistik dan operator terminal peti kemas maupun pelabuhan Tanjung Priok.

Maka wajar saja rasanya kalau sejumlah kalangan kini berharap Nakhoda baru Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mampu membenahi sederet pekerjaan rumah itu ditengah giatnya upaya menjadikan pelabuhan Tanjung Priok sebagai world class port.

Bahkan IMLOW menyebut, akan semakin sulit melepaskan stigma miring terhadap pelabuhan Priok yang kini dianggap tercemar akibat terkepung kontainer impor diduga berisi limbah B3 itu, jika membiarkan persoalan ini berlarut.

Sumber berita: