19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Pemerintah Siap Rombak Ambang Batas Tarif Impor - 17 Des 2019

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bakal merombak ambang batas pengenaan tarif pembebasan bea masuk atas barang impor. Saat ini, batas maksimal barang senilai USD75 masih jadi celah praktik impor terselubung.

"Sekarang kan USD 75 tarif, mungkin kita revisi," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, ditemui usai menghadiri acara diskusi di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2019.

Upaya perombakan tarif dimaksudkan agar produk dalam negeri bisa lebih terlindungi seperti dari maraknya produk yang diperjualbelikan melalui jasa penitipan (jastip). Pasalnya, selama ini hanya barang bawaan atau kiriman bernilai USD 75 ke atas yang baru dikenakan impor bea masuk sebesar 7,5 persen.

Aturan mengenai pengiriman barang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK 04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

"Karena USD75 itu ganggu produk dalam negeri, itu kan satu juta sekian rupiah, produk luar banjir (ke Indonesia)," ujar Agus.

Ambang batas tersebut bakal diusulkan bisa dipangkas agar mempersempit modus impor barang dengan memecah bagian hingga bertarif USD75. Agus pun siap berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan membahas penerapan tarif yang pas. "Jadi kita revisi, enggak USD 75, tapi di bawah, kita bicarakan dulu," ungkapnya.

Sumber dan berita selengkapnya: