20 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Bea Cukai Kalbar Beri Izin Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok Pertama di Indonesia - 18 Des 2019

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) bahan pokok pertama di Indonesia kepada PT Tribuana Tunggal Sakti Selasa (03/12) lalu. PLB bahan pokok merupakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada masyarakat perbatasan untuk mendapatkan bahan pokok lebih mudah, murah, dan legal.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Kalbagbar, Johansyah mengungkapkan bahwa saat ini Bea Cukai tidak hanya fokus mengumpulkan penerimaan negara. "Saat ini Bea Cukai lebih mengoptimalkan fungsi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri serta membantu masyarakat perbatasan mendapatkan barang kebutuhan sehari-hari secara mudah, murah, dan legal," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala KPPBC Nanga Badau, I Putu Alit Ari Sudarsono mengatakan pemberian izin PLB bahan pokok tersebut bertujuan untuk menyimpan barang-barang pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perbatasan, "selain kebutuhan pokok seperti sembako, PLB bahan pokok ini juga dapat menimbun barang sesuai yang telah disepakati dalam border trade agreement between Indonesia and Malaysia (BTA) 1970." Ia menambahkan langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan penggunaan kartu identitas lintas batas (KILB) di perbatasan.

Masih menurutnya, saat ini Bea Cukai juga kian mempercepat waktu penerbitan fasilitas. Dalam kurun waktu kurang dari 1 jam, pejabat Bea Cukai sudah bisa memutuskan bahwa izin fasilitas Pusat Logistik Berikat yang diajukan oleh PT Tribuana Tunggal Sakti dinyatakan diterima.

Direktur utama PT Tribuana Tunggal Sakti, Dayat mengatakan bahwa percepatan perizinan ini sangat membantu pihak perusahaan, dan juga pihaknya didukung oleh pemerintahan dari Bupati di Kabupaten Kapuas hulu dan juga Pihak Bea Cukai untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di perbatasan nanga badau.

Sumber dan berita selengkapnya: