25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

ALFI: Bisnis Maritim Harus Punya Eksosistem Jelas - 19 Des 2019

Kalangan pengusaha logistik dan forwarder Jawa Timur menilai bisnis kepelabuhan dan maritim ke depan harus punya ekosistem yang lebih terstruktur dengan jelas dan terintegrasi dengan baik.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DPW Jatim, Hengky Pratoko mengatakan selain pengelola pelabuhan seperti Pelindo yang terus berbenah, pihak lain seperti Bea Cukai dan Balai Karantina juga perlu berbenah mengingat saat ini pengusaha masih kerap menghadapi kendala dalam menggunakan jasa transportasi laut.

"Masalah kemaritiman negara kita harus jelas, ekosistemnya juga harus dibenahi dan diharapkan setiap peraturan itu sejalan dengan aplikasi saat di lapangan," katanya di sela-sela Seminar Nasional Maritime Leadership Stiamak Surabaya.

Dia mengatakan, setiap customer memiliki keinginan untuk mendapatkan layanan yang efisien dan cepat serta mengedepankan servis sehingga hal ini seharusnya bisa digali lebih banyak oleh instansi terkait seperti Bea Cukai, Karantina dan aparat pemerintah lainnya.

Sebagai contoh, Bea Cukai masih memiliki waktu sampai 3 tahun untuk mengoreksi barang yang telah keluar dari kepabeanan. Namun, yang terjadi, Bea Cukai melakukan pemeriksaan kembali terhadap barang-barang yang biasanya sudah habis dikonsumsi selama 3 tahun tersebut.

Sumber dan berita selengkapnya: