23 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kutipan di Luar Pelabuhan Tak Terkendali, Bisakah Cost Logistik Turun ? - 19 Des 2019

Importir nasional menyatakan, pemerintah RI melalui instansi teknis terkait belum serius membenahi persoalan logistik nasional yang menyebabkan komponen biaya logistik di dalam negeri ikut melambung.

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi mengatakan, ketidakseriusan pemerintah dalam membenahi persoalan biaya logistik itu lantaran hingga kini masih terjadi praktik kutipan tanpa dasar yang dilakukan perusahaan keagenan kapal asing dan forwarding terhadap kegiatan importasi.

"Sehingga saya berpandangan hingga kini Pemerintah belum serius mau menurunkan biaya logistik di Indonesia.Bagaimana mungkin praktik pemerasan dan pungli di agen pelayaran asing maupun forwarding itu tidak tersentuh sama sekali," ujar Subandi kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Menurut Subandi, kutipan tanpa dasar yang tidak ada pekerjaanya atau layananya oleh agen kapal asing dan forwarding itu hingga Rp 1.150.000 per kontainer ukuran 20 kaki yaitu biaya equipment handling charges (EHC).

"Padahal kami dari GINSI dan pelaku usaha langsung sudah pernah sampaikan ke Kementerian Perhubungan, INSA dan tentunya ke Asosiasi Forwarding  agar praktik seperti ini dihentikan," ucapnya.

Kutipan lainnya, imbuhnya, yakni saat pengambilan dokumen DO (delivery order) di Shipping Agent NVOCC per kontainer mencapai Rp 3.000.000 s/d Rp 3.500.000 belum termasuk uang jaminan sebesar Rp 1.000.000 per kontainer 20 kaki.

"Contoh yang paling hangat dan pernah saya sampaikan di Agen PT.BEN yang sepertinya di protes sana sini namun tetap tidak bergeming," paparnya.

GINSI, kata dia, sebagai pemilik barang di posisi yang lemah karena jika tidak mau membayar sebesar kutipan yang mereka tetapkan, maka tidak bisa mendapatkan dokumen DO untuk pengambilan kontainer di pelabuhan.

Selain kutipan-kutipan itu, ungkap Subandi, terdapat juga biaya cleaning kontainer sebesar Rp 570.000 perbok, meskipun barang yang dibongkar tidak menimbulkan kotoran.

"Belum lagi biaya lift off kontainer kosong atau empty di depo diluar kawasan Priok sebesar Rp 650.000 perbok, padahal di pelabuhan Tanjung Priok saja yang peralatanya modern dan dengan kondisi kontainernya full (berisi) hanya Rp 187.500 perbok,"paparnya.

Karenanya, GINSI mengingatkan pemerintah jangan terlalu terfokus soal biaya logistik di pelabuhan karena biaya dipelabuhan relatif terkendali, rasional dan disepakati penyedia dan pengguna jasa ketika akan diterapkan.

"Tetapi yang diluar pelabuhan seperti agent shipping maupun forwarding, depo empty dan gudang lini 2, sepertinya (tarifnya) sesuka mereka dan tidak ada yang awasi," tandas Capt Subandi.

Dia mengatakan, supaya pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) anti pungli dan pemerasan untuk kegiatan di luar pelabuhan agar jangan sampai keinginan pemerintah menurunkan biaya logistik justru malah sebaliknya.

"Saya berkeyakinan pemerintah tidak akan mampu menurunkan biaya logistik nasional tanpa membenahi praktik-praktik curang di luar pelabuhan seperti yang saya sebutkan itu," ucap Subandi.

Sumber berita: