19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kadin Rekomendasikan Rilis Kontainer Impor Limbah di Priok - 26 Des 2019

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia merekomendasikan supaya ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok, segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok atau di rilis oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Perdagangan, Benny Sutrisno mengatakan hal itu sebagai hasil pertemuan stakeholders dan asosiasi terkait dalam menyelesaikan persoalan mangkraknya ribuan kontainer bermasalah itu.

Dia juga mengatakan, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan pemeriksaan terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kadin Indonesia menilai mangkraknya ribuan kontainer di pelabuhan Priok itu telah menyebabkan ketidakpastian bisnis, gangguan kelancaraan arus barang dan mencemari lingkungan pelabuhan.

Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta saat ini sebagai pelabuhan terbesar dan tersibuk di Indonesia karena lebih dari 65% aktivitas perdagangan ekspor impor maupun domestik dikapalkan melalui pelabuhan ini.

Pelabuhan Tanjung Priok juga menjadi barometer perekonomian nasional.

"Setelah dirilis keluar pelabuhan, dalam kasus kontainer impor limbah plastik yang diduga mengandung B3 itu, Kementerian KLHK juga harus segera memilah mana kontainer yang positif mengandung B3 dan mana yang tidak," ucap Benny.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono mengatakan, instansinya telah setuju agar ribuan kontainer imporvbermasalah itu dirilis keluar pelabuhan.

"Rilis saja kontainer-kontainer itu ke gudang pemiliknya dan dibuka bersama oleh instansi terkait untuk di periksa. Yang bahan baku silahkan digunakan untuk industri sedangkan yang terkontaminasi limbah B3 bisa di reekspor atau di musnahkan,"ujar Veri.

Veri mengatakan, hal ini penting dilakukan guna memberikan kepastian terhadap kontainer-kontainer impor untuk kelangsungan bahan baku menopang industri plastik yang orientasi ekspor.

Surat Rekomendasi

Benny mengatakan, Kadin Indonesia akan menyurati Menko Perekonomian dan Dirjen Bea dan Cukai terhadap penyelesaian segera kasus ini dengan memberikan rekomendasi supaya kontainer-kontainer impor bermasalah itu bisa langsung di rilis (dilepas) dan dikeluarkan oleh pelabuhan.

Terhadap kontainer limbah plastik yang diduga mengandung B3 sudah mangkrak lebih dari 150 hari di pelabuhan Priok itu, Kadin juga mengusulkan supaya kontainer-kontainer tersebut dipindahkan ke area/lahan milik importir, serta dikelompokkan.

Intinya, imbuhnya, Kadin Indonesia mendesak supaya tidak ada lagi kontainer-kontainer tersebut di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok mengingat berpotensi mengganggu kelancaran arus barang.

Kadin Indonesia juga mempertanyakan hasil pemeriksaan surveyor yang dilakukan di pelabuhan pemuatan kontainer-kontainer berisi limbah plastik.

"Pasalnya, apabila telah memperoleh laporan surveyor (LS) yang menyatakan kontainer tersebut tidak mengandung B3 maka tidak terjadi masalah seperti sekarang ini," ujar Benny.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, di Pelabuhan Tanjung Priok, masih terdapat 1.024 bok kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik. Dari jumlah itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.

Sebelumnya, Kadin Indonesia juga telah merekomendasikan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelesaikan masih menumpuknya importasi kontainer berisi plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) itu.

Sekjen Indonesia Maritime, Transportation and Logistik Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi mengatakan setuju dengan rekomendasi Kadin Indonesia untuk merilis kontainer-kontainer impor bermasalah itu segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok.

"Sebab berlarutnya penanganan kasus importasi diduga limbah itu berpotensi ancaman pencemaran lingkungan di terminal peti kemas ataupun pelabuhan Priok dan mencoreng keberadaan pelabuhan Priok dimata internasional yang sudah menerapkan ISPS code," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, keberadaan kontainer-kontainer limbah plastik diduga mengandung B3 bisa menyebabkan potensi bahaya ataupun mengancam keselamatan pelabuhan dan bertentangan dengan ISPS code.

Pada Rapat di kantor Kadin Indonesia itu juga dibahas soal tehnis biaya-biaya yang muncul dalam kegiatan rilis ribuan kontainer impor bermasalah di pelabuhan Priok itu yang nantinya dapat diselesaikan secara business to business antara terminal di pelabuhan, tempat penimbunan sementara (TPS), pelayaran, dan pihak importirnya.

Sumber berita: