8 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Rencana Menteri Edhy untuk Kapal Diatas 150 GT Perlu Kajian Mendalam - 02 Jan 2020

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diminta melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan operasional kapal di atas 150 gross ton (GT) khusus di ZEE dan laut lepas.

Penasihat Pusat Transformasi Kebijakan Publik, Abdul Halim, mengatakan bahwa kajian tersebut harus melibatkan para pemangku kepentingan terkait khususnya Ditjen Perikanan Tangkap, akademisi, dan ahli kapal perikanan.

Kajian ini nantinya diharapkan mampu menjelaskan alasan di balik pembatasan kapal ikan untuk tangkap maksimal 150 GT dan kapal angkut 200 GT, sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) No. D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015.

Kemudian perlu juga dijelaskan dampak pembatasan ini bagi pembangunan perikanan di dalam negeri. Terakhir, penjelasan tantangan yang dihadapi berkenaan dengan pemanfaatan zona ekonomi eksklusif (ZEEI) dan laut lepas.

Halim menuturkan apabila persoalannya adalah berkenaan dengan kepemilikan kapal, maka yang harus dipastikan adalah kelengkapan administrasi perikanannya. "Lebih dari itu adalah apakah ada keterkaitan kepemilikan kapal lebih dari 150 GT tersebut dengan mafia di sektor perikanan global?" ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/1/2020).

Halim menilai apabila nanti dioperasikan, kapal 150 GT itu diprioritaskan modal dalam negeri. Penyertaan modal asing (PMA) menurutnya hanya boleh di sektor pengolahan ikan.

Lebih lanjut, dia meminta agar KKP membenahi zonasi tangkapan dan mengeluarkan izin kapal yang sudah habis masa waktunya guna mendukung kinerja di sektor perikanan ini.

Sumber dan berita selengkapnya: