5 Mei 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

BC: dokumen importir memenuhi syarat - 04 Apr 2013

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membantah tidak teliti terhadap data impor daging sapi yang diajukan importir. Kepala Sub-Direktorat Humas Bea Cukai, Haryo Limanseto, mengatakan pihaknya telah melakukan uji kewajaran terhadap semua dokumen impor melalui sistem komputer secara online.

"Itu sudah ada dalam sistem komputer pelayanan (SKP) impor. Artinya, semua data yang masuk dalam sistem pendaftaran impor itu secara otomatis akan dilakukan uji kewajaran. Jika sudah sesuai kriteria, artinya lolos," kata Haryo saat dihubungi, Rabu( 3/4).

Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah importir ‘nakal’ ternyata tak hanya ‘main mata’ dalam soal kuota impor daging.  Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbukti mereka juga ‘potong kompas’ prosedural dalam memasukkan impor daging ke negeri ini.

Berdasarkan data BPK, sebanyak 22 ribu ton impor daging sapi sejak 2010 hingga Oktober 2012 tidak diperiksa oleh Balai Besar Karantina Kementerian Pertanian. Daging yang diimpor oleh 21 perusahaan itu hanya masuk ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian semua komoditas pangan selain tercatat di petugas pabean juga harus diperiksa di Karantina. Pemeriksaan petugas Karantina meliputi kesehatan dan keamanan daging untuk dikonsumsi. Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan penyelewengan prosedur. Temuan BPK dengan cara membandingkan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang masuk di Bea Cukai dengan yang masuk di Karantina.

Dari hasil audit, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan lima kasus yang diduga melanggar peraturan dan perizinan. Indikasinya adalah tidak menggunakan surat persetujuan pemasukan, memalsukan dokumen invoice, memalsukan surat persetujuan impor sapi, tanpa melalui prosedur karantina, dan mengubah nilai transaksi impor daging sapi agar membayar biaya bea lebih rendah.

BPK menemukan adanya praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan dua importir daging sapi, yaitu PT Impexindo Pratama dan PT Karunia Segar Utama. Importir pertama diduga memalsukan 40 dokumen invoice pelengkap Persetujuan Impor Barang (PIB). Adapun PT Karunia diduga memalsukan lima surat persetujuan impor daging sapi.

AUDIT BPK

Badan Pemeriksaan Keuagan (BPK) berjanji menuntaskan audit mekanisme pemberian kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Audit itu akan dilakukan hingga hilir atau ujung kebijakan.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan saat ini BPK masih mengaudit hulu perizinan kuota impor daging sapi. Hasil audit itu, salah satunya berkaitan dengan penyimpangan pada program swasembada daging sapi.

"Kan kita baru hulunya. Nanti kita audit hilirnya. Itu yang akan kita audit," jelas Hadi di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (4/4).

Sebelumnya di dalam audit awal, BPk menjelaskan ada lima kasus impor daging sapi yang diduga melanggar izin dan peraturan perundang-undangan. Kasus pertama adalah importir yang tak mempunyai Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) melakukan importasi daging. Bahkan, kasus kedua, ada yang memalsukan dokumen invoice Pelengkap Persetujuan Impor Barang (PIB).

Dua kasus lain adalah pemalsuan surat persetujuan impor daging sapi, dan masuknya barang impor tanpa melalui prosedur karantina. Kasus kelima adalah modus mengubah nilai transaksi impor daging sapi agar dapat membayar bea masuk yang lebih rendah.

Di kasus ini menunjukkan adanya kelemahan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Contohnya, pada periode September 2011, penetapan kebutuhan impor, pemberian kuota dan penerbitan SPP atas impor daging dan jeroan sapi seluruhnya masih menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat ini menurut Hadi, BPK sudah dalam tahap mengumpulkan data di hilir pemeriksaan. Sementara di temuan pertama, BPK akan mempelajarinya lebih dalam.

"Kami tidak buat target. Tapi yang penting ketepatan dalam pengumpulan data. Pemeriksaan hilir baru mulai," jelas dia.
 
Sumber: Surabaya Post Online/jaringnews.com