Juswandi: Upah TKBM Priok Naik 8,45%, Buruh Pelabuhan Itu Ujung Tombak - 20 Jan 2020 Mulai 1 Maret 2020, upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di terminal konvensional Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mencapai Rp 224.500/shift/orang, atau naik 8,45% dari sebelumnya Rp 207.000/shif/orang. Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, Juswandi Kristanto mengatakan penaikkan upah buruh pelabuhan Priok itu mengakomodir penyesuaian upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlaku tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349 atau naik 8,28% dari 2019 sebesar Rp 3.940.932. "Buruh pelabuhan (TKBM) itu sebagai ujung tombak kegiatan bongkar muat di dermaga konvensional. Sudah sewajarnya Perusahaan Bongkar Muat di pelabuhan turut memerhatikan nasib TKBM tersebut,"ujar Juswandi, kepada beritakapal.com, pada Kamis (9/1/2020). Juswandi mengatakan, kenaikan upah TKBM pelabuhan Priok itu mencakup komponen upah pokok (8,4%), tunjangan beras (11,11%), uang makan (7,6%), dan uang transport (7,69%). Penaikkan upah TKBM Pelabuhan Priok tahun 2020 itu telah disetujui dalam rapat APBMI DKI Jakarta pada Rabu (8/1/2020). Dengan demikian besaran upah TKBM konvensional Priok sama dengan upah buruh pelabuhan yang menangani petikemas impor/ekspor di JICT, TPK Koja dan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segra yang mulai berlaku 1 Januari 2020. Sebelumnya, pihak Koperasi TKBM Karya Sejahtera Tanjung Priok mengusulkan besaran upah Tahun 2020 Rp 243.207 atau naik 17,49%. Juswandi mengatakan, saat ini terdapat 85 PBM yang aktif menjadi anggota DPW APBMI DKI Jakarta. Sumber berita: |