26 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Jece Minta 3 Importir Urus Kontainer Impor Limbah Mangkrak di Priok - 10 Jan 2020

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menginstruksikan kepada tiga importir untuk menyelesaikan pengurusan dokumen kepabeanan dan kewajibannya terhadap ribuan kontainer impor berisi limbah plastik diduga mengandung B3 yang hingga kini masih menumpuk di pelabuhan Priok.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jece Julita Piris mengatakan, instansinya telah memanggil tiga perusahaan importir pemilik kontainer bermasalah tersebut.

Ketiga importir itu yakni; PT New Harvestindo International, PT Harvestindo International, dan PT Advance Recycle Tecnology.

"Kami (OP Priok) juga sudah surati langsung ketiga perusahaan importir tersebut. Kami berikan batas waktu dua minggu agar perusahaan-perusahaan itu segera mengurus penyelesaian dokumen dan kewajiban importasinya," ujar Jece kepada wartawan, pada Kamis (9/1/2020).

Ribuan kontainer impor berisi limbah plastik yang diduga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) sudah lebih dari 180 hari masih menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Jece mengungkapkan, OP Tanjung Priok juga telah menggelar rapat kordinasi mengenai penanganan menumpuknya kontainer impor bermasalah itu pada Selasa (7/1/2020).

Dalam rapat itu, kata dia, instansinya menegaskan pemilik barang/importirnya agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok maupun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang guna proses penanganan selanjutnya.

Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jece Julita Piris yang turut melibatkan antara lain usur dari Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea dan Cukai Banten serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tangerang.

Selain itu, usur manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT), New Priok Container Terminal One (NPCT-1), TPK Koja, IPC TPK, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), PT New Harvestindo International, PT.Harvestindo International, PT.Advance Recycle Tecnology, serta Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Peti Kemas Indonesia (Aptesindo).

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, di Pelabuhan Tanjung Priok, masih terdapat 1.024 bok kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik. Dari jumlah itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.

Sumber berita: