27 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Service Boat di Priok Kantongi Sertifikasi Kemenhub - 16 Jan 2020

Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok menyerahkan puluhan surat dan sertifikasi untuk Service Boat (kapal layanan) yang beroperasi di perairan pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Sudiono mewakili Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dengan didampingi Kepala Syahbandar Utama Tanjung Priok Capt. Hermanta beserta Ketua Dharma Wanita Persatuan Ditjen Perhubungan Laut dr. Henny Agus Purnomo, di Dermaga Service Boat Arung Samudra Pelabuhan Tanjung Priok.

Capt. Sudiono mengatakan, Service Boat merupakan sarana transportasi penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar sebelum dapat sandar di pelabuhan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal, termasuk kebutuhan para Anak Buah Kapal (ABK).

"Service Boat ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari system pelayanan angkutan laut yang telah lama beroperasi di Pelabuhan-Pelabuhan Indonesia, termasuk tentunya Pelabuhan Tanjung Priok. Selama 32 tahun kapal-kapal service boat tersebut telah menjadi bagian dalam pelayanan di Tanjung Priok," ujarnya.

Dia mengungkapkan, terdapat lebih kurang 1.500 unit kapal yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok per tahunnya, yang tentunya membutuhkan layanan kapal service boat sebagai penunjang kegiatan operasional.

"Namun demikian, untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban, keberadaan kapal-kapal Service Boat ini sudah pasti harus dibina dan diawasi oleh Pemerintah," ucap Sudiono.

Menurutnya, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan PP No. 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok sebagai wakil pemerintah di pelabuhan perlu dan berkewajiban untuk mengatur, membina, dan mengawasi kapal-kapal tersebut, termasuk mensertifikasi dokumen status hukum dan keselamatan kapal.

Adanya dokumen kapal ini, imbuhnya, menjamin terpenuhinya aspek kelaiklautan kapal (seaworthiness) dan diharapkan dapat lebih menjamin pelayanan service boat yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien.

"Selain itu, dokumen yang diterbitkan juga akan mengatur batasan terkait ukuran, jumlah penumpang dan barang yang dapat diangkut kapal, serta daerah pelayaran yang pastinya dilakukan demi keselamatan dan keamanan tersebut," paparnya.

Capt. Sudiono mengingatkan kembali untuk tetap melaksanakan tugas pengawasan dan penegakkan aturan keselamatan kapal. Tidak boleh lagi terjadi pelanggaran aturan dan ketentuan akibat dari kelalaian pemilik kapal serta kurangnya kesadaran atas pentingnya keselamatan.

"Untuk itulah Pemerintah hadir secara proaktif melalui Kantor Kesyahbandaran, yang memiliki tugas dan fungsi untuk menegakkan aturan seraya memberikan pelayanan pengukuran, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat keselamatan kepada kapal-kapal service boat, tentunya setelah mereka memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku, yakni setelah dilakukan penyukuran, pemeriksaan, dan pengujian," tuturnya.

Mulai Desember 2019

Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok, Capt. Hermanta dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah enam unit kapal yang telah diukur dan diterbitkan Gross Akta, 24 unit kapal diterbitkan Pas Besar, 24 unit kapal diterbitkan sertifikat keselamatan, dan 24 unit kapal diterbitkan Surat Persetujuan Olah Geraknya.

"Proses pengujian kapal dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal tersebut dilaksanakan secara paralel mulai bulan Desember 2019 dengan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan status hukum kapal," ungkap Capt. Hermanta.

Capt. Hermanta berharap nantinya seluruh kapal service boat dapat tertata dengan tertib dan termonitor dengan baik, sehingga aspek keselamatan dan keamanan serta kenyamanan transportasi laut dapat terus ditingkatkan.

Pada kesempatan yang sama, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok juga meluncurkan Sistem Pelayanan Terpadu Insan Maritim yang Efisien dan Handal atau yang lebih dikenal dengan sebutan SI PATIMEH.

Sumber berita: