19 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

IMLOW Minta Hubla Awasi Aktivitas Tongkang di TNUK Banten - 21 Jan 2020

Pemerhati Kemaritiman dari Indonnesian Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) mengingatkan agar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, memantau kegiatan lalu lintas tongkang di wilayah Ujung Kulon Provinsi Banten.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento mengatakan, pihaknya menerima informasi dari pegiat Lembaga Penjaga Pesisir Pulau-Pulau Banten (LP3B), bahwa hingga kini di wilayah perairan Pandeglang Provinsi Banten yang berdekatan dengan wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), berseliweran kapal tongkang bermuatan batubara dari luar pulau Jawa melalui jalur laut selatan menuju fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah itu.

Kondisi ini, imbuhnya, berdampak negatif pencemaran lingkungan maritim dan TNUK, lantaran cukup sering kapal-kapal tongkang bermuatan batu bara itu terdampar di TNUK akibat faktor cuaca buruk.

Bahkan, kata Ridwan, berdasarkan temuan LP3B Banten, dilokasi itu kini dijadikan tempat transaksi jual beli besi tua bangkai tongkang yang sudah lama terdampar.

Padahal, imbuhnya, TNUK merupakan kawasan yang di lindungi oleh 26 negara atas keberadanya dengan adanta satwa badak jawa yang dilindungi.

Disisi lain, Indonesia memiliki UU No:17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah /PP No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Maritim.

"Karenanya kami minta Ditjen Hubla Kemenhub turun ke lapangan dan melakukan investigasi langsung terhadap masalah ini,"ujar Ridwan.

Sumber berita: