25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

Kadin DKI: Penyesuaian Pajak e-Commerce Dongkrak IKM - 03 Feb 2020

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, menyatakan pemberlakuan bea masuk atau nilai khusus deminimis bagi kiriman barang impor yang telah ditetapkan Pemerintah saat ini, bisa melindungi industri dalam negeri.

Selain itu, kebijakan itu bisa menambah penerimaan negara serta mencegah membanjirnya barang impor dari luar.

Hal itu dikemukakan Widijanto, Wakil Ketua Umum bidang transportasi, logistik dan kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta kepada wartawan, pada Senin (27/1/2020).

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah mengeluarkan kebijakan memangkas batasan harga maksimum bea masuk (deminimis value) dari semula 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS. Dengan demikian, barang senilai lebih dari US$ 3 atau sekitar Rp 45.000 sudah dikenakan bea masuk jika dibeli dari luar negeri.

Untuk threshold atau deminimis bea masuk diturunkan dari 75 dolar AS ke 3 dolar AS ini untuk melindungi industri dalam negeri yang memproduksi barang-barang seperti sendal, tas, kerajinan, dan sebagainya.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dalam dua tahun tetakhir terjadi lonjakan jumlah dokumen kiriman barang impor atau ecomerce. Yakni dari 6,1 juta paket kiriman pada 2017 menjadi 19,5 juta paket pada 201d dan 49,6 juta paket pada 2019.

Widijanto optimistis, kebijakan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu itu bisa mendongkrak tumbuhnya industri dalam negeri maupun usaha kecil dan menengah (IKM).

"Kebijakan ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh IKM," ujar Widijanto.

Sumber berita: