Kadin DKI: Penyesuaian Pajak e-Commerce Dongkrak IKM - 03 Feb 2020 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, menyatakan pemberlakuan bea masuk atau nilai khusus deminimis bagi kiriman barang impor yang telah ditetapkan Pemerintah saat ini, bisa melindungi industri dalam negeri. Selain itu, kebijakan itu bisa menambah penerimaan negara serta mencegah membanjirnya barang impor dari luar. Hal itu dikemukakan Widijanto, Wakil Ketua Umum bidang transportasi, logistik dan kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta kepada wartawan, pada Senin (27/1/2020). Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah mengeluarkan kebijakan memangkas batasan harga maksimum bea masuk (deminimis value) dari semula 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS. Dengan demikian, barang senilai lebih dari US$ 3 atau sekitar Rp 45.000 sudah dikenakan bea masuk jika dibeli dari luar negeri. Untuk threshold atau deminimis bea masuk diturunkan dari 75 dolar AS ke 3 dolar AS ini untuk melindungi industri dalam negeri yang memproduksi barang-barang seperti sendal, tas, kerajinan, dan sebagainya. Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dalam dua tahun tetakhir terjadi lonjakan jumlah dokumen kiriman barang impor atau ecomerce. Yakni dari 6,1 juta paket kiriman pada 2017 menjadi 19,5 juta paket pada 201d dan 49,6 juta paket pada 2019. Widijanto optimistis, kebijakan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu itu bisa mendongkrak tumbuhnya industri dalam negeri maupun usaha kecil dan menengah (IKM). "Kebijakan ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh IKM," ujar Widijanto. Sumber berita: |