25 Apr 2024
Home
×
Login Area
Tentang LKK
Struktur Organisasi
Keanggotaan
Program & Layanan
Agenda Kegiatan
HS CODE & Tarif Pabean
Peta Logistik
Tips
Peraturan Pemerintah
×
User ID/Email

Password

Register    Forgot Password
×
Operator/Agency/vessel name/voyage
Jadwal Kapal
Port Asal :
Port Tujuan :
 
×

PENDAFTARAN
No KADIN
Perusahaan*
Alamat *
 
*
Kode Pos
Telepon *
HP/Seluler
Fax
Email
Website
Pimpinan
Jabatan
Personal Kontak
Bidang Usaha
Produk/Jasa *
Merek
ISIAN DATA KEANGGOTAAN ONLINE**)
Email
Nama lengkap
Password
Retype Password
Code ==> Verify

*) Wajib diisi
**) Diisi jika menghendaki keanggotaan Online.

×

Reset Password!

*)


*) Alamat email sesuai dengan yang tercantum di profil Account.
×

 
LKK KADIN DKI JAKARTA
FREE CONSULTATION, REGISTER NOW !
Supported by
KADIN DKI JAKARTA
 

RI Pakai Sistem e-CAIT Untuk Izin Melintas & Labuh Kapal Asing - 28 Jan 2020

Tiga instansi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) tentang pemberian izin melintas dan/atau berlabuh atau clearance and approval for Indonesia territory (CAIT) bagi kapal asing diwilayah perairan Indonesia menggunakan sistem e-CAIT.

Penandatanganan PKS itu dilakukan oleh R. Agus H. Purnomo selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Andri Hadi selaku Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta Mayjen TNI Andjar Wiratma selaku Asisten Intelijen Panglima TNI, di Jakarta, pada Senin (27/1/2020).

PKS itu dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara terpadu, khususnya untuk kapal asing yang melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia.

"Kami sepenuhnya mendukung bagaimana pemberian izin melintas dan/atau berlabuh di NKRI secara elektronik jadi ini sangat memudahkan namun security harus tetap dijaga," ujar Dirjen Agus saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan PKS itu di Kantor Kementerian Luar Negeri.

Dia mengatakan dengan system e-CAIT ini diharapkan kapal-kapal cruise luar negeri dapat melintas dan berlabuh di Indonesia lebih lama.

"Kapal-kapal cruise yang datang/sandar ke Indonesia hanya beberapa jam, kita sama-sama lobi para pihak supaya agen-agen kapal cruise itu bisa melintas di Indonesia lebih lama sehingga mereka (para wisatawan) sempat keluar (kapal), sempat menjelajah wisata di Indonesia," ucapnya.

Kolaborasi

Sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama tersebut, Dirjen Agus berharap pihaknya dapat berkolaborasi kembali dengan mengembangkan sistem kerjasama yang lain. "Harapan kami kita akan kolaborasi kembali Insya Allah dimana sistem yang kita punya sekarang ini bisa lebih dioptimalkan," katanya.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia.

"Sebelumnya memang sudah ada kerjasama tentang hal ini, dan kami sepakat untuk melanjutkan kerjasama terkait pemberian persetujuan melintas/berlabuh bagi kapal laut asing di wilayah perairan Indonesia setelah diterbitkannya PP No 105 Tahun 2015," ungkapnya.

Dia mengatakan, e-CAIT kapal asing, adalah izin melintas dan/atau berlabuh di wilayah perairan Indonesia bagi kapal asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. "CAIT ini terdiri dari diplomatic clearance, security clearance dan sailing permit, sehingga tentunya dibutuhkan izin dari tiga institusi, yakni Kementerian Luar Negeri, TNI, dan juga Kementerian Perhubungan," tuturnya.

Pemberian izin ini, menurut Capt. Wisnu akan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi e-CAIT, yaitu seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indicator, prosedur, perangkat, teknologi, serta sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu, yang digunakan untuk mengakses data CAIT kapal asing.

Dalam perjanjian kerjasama inilah diatur mengenai prosedur pemberian CAIT kapal asing secara terpadu, penggunaan, pengembangan serta pengelolaan e-CAIT, serta pembagian hak dan kewajiban dari ketiga institusi.

"Perjanjian kerjasama ini dibentuk dengan maksud untuk menyamakan pemahaman dan memberikan dasar hukum bagi para pihak dalam pemberian CAIT kapal asing, sehingga dapat terwujud pengawasan dan pengamanan terhadap kapal asing yang memasuki perairan Republik Indonesia secara cepat, tepat dan terpadu," pungkas Capt. Wisnu.

Adapun terkait penyediaan aplikasi sistem jaringan internal, gateway dan security system serta pemeliharaan program aplikasi e-CAIT akan menjadi kewajiban dari Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri selaku pihak pertama.

"Selain itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri juga berkewajiban untuk mengembangkan program aplikasi e-CAIT berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh semua pihak," imbuhnya.

Capt. Wisnu menambahkan, bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk menunjuk atau menentukan penanggung jawab sebagai pemegang wewenang akses penggunaan e-CAIT dan menjamin keberlangsungan koneksi pada aplikasi dan ketersediaan data pada e-CAIT.

"Penggunaan e-CAIT ini akan mulai diberlakukan dua bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini," katanya.

Selain itu, Capt. Wisnu juga menjelaskan bahwa Permohonan CAIT Kapal Asing dapat diajukan oleh Pemohon melalui aplikasi e-CAIT paling lambat 10 hari kerja sebelum pelayaran dilaksanakan dengan melakukan registrasi untuk memperoleh akses e-CAIT.

10 Hari

Namun demikian, terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan Permohonan CAIT dapat diajukan kurang dari 10 hari kerja, meliputi kegiatan pelayaran VVIP, bantuan bencana alam, misi kemanusiaan, dan/atau evakuasi medis.

"Pemohon akan diminta untuk mengisi data kapal, meliputi Nama Pemilik, Nama Kapal, Kebangsaan, Nama Panggilan, Jenis, Panjang Kapal, Berat Tonase, Nama Nakhoda, Jumlah Awak Kapal, Jumlah Penumpang/Rincian Kargo, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Tanggal dan Pelabuhan Masuk, Tanggal dan Pelabuhan Keluar, Jalur Pelayaran di Indonesia dan Tujuan Pelayaran," beber Capt. Wisnu.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk diunggah oleh Pemohon, antara lain adalah diplomatic note (untuk kapal negara dan kapal perang), surat penunjukan keagenan, ship particulars, international ship security sertificate, sertificate of Rrgistry, international tonnage certificate, passport/seaman book crew manifest, passport and passengers list, cargo list, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah dokumen diunggah, tahapan pemberian CAIT dimulai dari pemberian diplomatic clearance oleh Kementerian Luar Negeri, security clearance oleh Markas Besar TNI, dan terakhir adalah sailing permit dari Kementerian Perhubungan, yang prosedurnya disesuaikan dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing instansi pemberi persetujuan.

Masa berlaku CAIT dibatasi selama tiga bulan tanpa terputus untuk ssatu kali pelayaran sesuai rute yang ditetapkan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan. Perpanjangan dapat dilakukan dengan melampirkan CAIT yang telah disetujui sebelumnya.

Capt. Wisnu mengingkatkan, bahwa Pemohon tidak diperkenankan melakukan perubahan data pada e-CAIT apabila permohonan telah mendapatkan persetujuan dari salah satu instansi. Apabila terjadi demikian, Pemohon wajib mengajukan permohonan baru dengan melampirkan CAIT yang telah disetujui sebelumnya.

"Dan apabila pelayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan data/jadwal yang tercantum dalam e-CAIT, maka Pemohon harus mengajukan permohonan ulang," ucapnya.

Sumber berita: